Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di kawasan perkebunan PT Bridgestone, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dalam keterangan persnya pada Sabtu ( 11 / 01 / 2025 ) pukul 20.00 Wib menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari laporan masyarakat. “Kami mendapat informasi bahwa lokasi perkebunan karet PT Bridgestone di Huta 3 Kampung Mainu sering dijadikan tempat transaksi narkoba”, ujarnya.
Merespons informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Henry S Sirait, S.I.P, SH, MH, melakukan serangkaian penyelidikan. Tim yang juga beranggotakan Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, melakukan pengintaian pada 14 Desember 2024.
“Penangkapan berhasil dilakukan pada Kamis ( 09 / 01 / 2025 ) sekitar pukul 15.00 Wib. Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang berada di area perkebunan”, jelas AKP Verry Purba.
Tersangka diidentifikasi sebagai “JA (43)”, warga Dusun 3 Kampung Rebah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,30 gram yang disimpan dalam dompet coklat.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu unit HP Android merk Vivo, satu unit timbangan digital, uang tunai senilai Rp. 240.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, serta beberapa plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkoba.
“Dalam interogasi, tersangka mengakui kepemilikan narkoba tersebut dan menyebutkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial Safri yang berdomisili di Dolok Merawan”, tambah AKP Verry Purba.
Tim penyidik yang menangani kasus ini terdiri dari tujuh personel yaitu AKP Henry S Sirait, IPDA Sugeng Suratman, IPDA Froom Pimpa Siahaan, Brigadir Sofiansyah, Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Sandro Purba dan Brigadir Aprido Tampubolon.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Simalungun juga telah menyusun rencana tindak lanjut yang meliputi pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya, pelaksanaan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, hingga proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Upaya pengejaran terhadap Safri sebagai pemasok narkoba masih terus dilakukan. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan narkoba ini terungkap tuntas”, tegas AKP Verry Purba.
Kapolres Simalungun melalui Kasi Humasnya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan ini bisa terlaksana. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Jangan ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun”, ajaknya.
Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan Simalungun bebas narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. ( JS ).