Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com -Personil Satresnarkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika, Kamis ( 17 / 11 / 2022 ) sekira pukul 17.15 Wib, di Jl. Karya Gang Matahari Lk. III Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Terduga pelaku H alias Gondrong (35) Jl. Wiraswasta Lk. IV Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Jumat ( 18 / 11 / 2022 ) melalui pres releasenya membenarkan penangkapan tersebut.
Personil Satresnarkoba Polres Tebingtinggi menangkap terduga pelaku yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika jenis shabu di Jl. Karya Gang Matahari Lk. III Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi tepatnya di sebuah gubuk di belakang pabrik arang.
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna cream yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah pipet sekop yang ditemukan tepat dihadapan pelaku ditangkap dan diamankan dan uang sebesar Rp 70.000 ditemukan dari saku celana sebelah kiri.
Kemudian petugas menanyakan kepada pelakh milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat narkoba Polres Tebin Tinghi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepada terduga pelaku, pasal yang dipersangkakan yakni melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Kasi Humas menjelaskan.( Samsudin Silitonga).