Tebingtinggi !!!! Kompakonline.com – Sat narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut, menangkap seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa ( 18 / 07 / 2023 ) sekira pukul 17.00 Wib, di Jalan Perintis Dusun II Desa Dolok Merawan Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai tepatnya di depan sebuah Gubuk.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Andreas Luhut Jaya Tampubolon, SIK.M.K.P, melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, Jumat ( 21 / 07 / 2023 ) membenarkan penangkapan tersebut.
Terduga pelaku adalah ISH alias Iwan (40) warga Jalan Perintis Dusun II Desa Dolok Merawan Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai, kata Kasi Humas.
Dijelaskan Kasi Humas bahwa pada Selasa ( 18 / 07 / 2023 ) sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Perintis Dusun Il Desa Dolok Merawan Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai tepatnya di depan sebuah Gubuk, petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku karena diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet yang berisikan 1 (satu) buah Skop (sendok sabu), 30 (tiga puluh) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4,85 gram dengan berat bersih 1,85 gram. 1 (satu) buah Kotak yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastic transparan yang berisikan plastic-plastic transparan kecil kosong di temukan di atas kandang burung yang berada di depan sebuah Gubuk, Uang Tunai Rp 100.000.(seratus ribu rupiah) didalam saku celana bagian belakang pelaku.
Selanjutnya petugas menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan dan pelaku mengakui bahwa benar miliknya.
Lalu petugas membawa pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di bawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Kasi Humas.
Kepada terduga pelaku pasal yang dipersangkakan yakni telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Kasi Humas AKP. Agus Arianto menjelaskan. ( Samsudin Silitonga).