Simalungun !!!! Kompakonline.com – Sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menunjukkan kinerja yang semakin agresif dan profesional dalam memerangi peredaran narkotika.
Hal ini terungkap dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang digelar oleh Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH, S.I.K, MM, pada Selasa ( 30 / 12 / 2025 ), di Aula Andar Siahaan Mako Polres Simalungun.
Saat dikonfirmasi pada Rabu ( 31 / 12 / 2025 ), sekitar pukul 21.30 Wib, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles N. Nababan, SH, menjelaskan bahwa rilis akhir tahun ini mengangkat tema “Aktualisasi Transformasi Polri Untuk Masyarakat”. Tema tersebut, menurutnya, menjadi refleksi nyata komitmen Polri, khususnya Sat Res Narkoba, dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.
AKP Charles Nababan mengungkapkan bahwa berdasarkan kaleidoskop kinerja Sat Res Narkoba Polres Simalungun, terjadi peningkatan pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024, jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap sebanyak 201 kasus. Sementara itu, pada tahun 2025 meningkat menjadi 219 kasus.
“Jika dibandingkan, terjadi peningkatan pengungkapan kasus sebesar 29,41 persen. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba”, ujarnya.
Meski jumlah pengungkapan kasus meningkat, jumlah penyelesaian perkara narkoba relatif stabil.
Pada tahun 2024, Sat Res Narkoba Polres Simalungun menyelesaikan 185 kasus hingga tahap P21.
Sedangkan pada tahun 2025, jumlah penyelesaian perkara tercatat sebanyak 186 kasus.
“Angka ini menunjukkan konsistensi kinerja penyidik dalam menuntaskan perkara sesuai prosedur hukum”, ungkap AKP Charles.
Dari sisi jumlah tersangka, Sat Res Narkoba juga mencatat peningkatan yang cukup signifikan.
Pada tahun 2024, jumlah tersangka narkoba yang diamankan sebanyak 231 orang. Sementara pada tahun 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi 277 orang atau naik sebesar 16,61 persen.
Menurut Kasat Narkoba, peningkatan ini menandakan semakin luasnya jaringan peredaran narkoba yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Tidak hanya dari jumlah kasus dan tersangka, peningkatan kinerja Sat Res Narkoba Polres Simalungun juga terlihat dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Untuk narkotika jenis sabu, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1.589,87 gram.
Angka tersebut meningkat pada tahun 2025 menjadi 1.742,64 gram atau naik sebesar 8,76 persen.
“Ini membuktikan bahwa upaya pemutusan mata rantai peredaran sabu terus kami lakukan secara intensif”, ucap AKP Charles.
Sementara itu, barang bukti ganja menunjukkan lonjakan yang cukup tajam. Pada tahun 2024, jumlah ganja yang diamankan sebanyak 912,85 gram.
Di tahun 2025, angka tersebut melonjak menjadi 2.193,92 gram atau meningkat sebesar 58,39 persen. Bahkan, untuk barang bukti biji ganja, pada tahun 2024 tidak ditemukan, namun pada tahun 2025 berhasil diamankan sebanyak 20,68 gram, yang berarti mengalami peningkatan signifikan.
Untuk barang bukti pohon ganja, justru terjadi penurunan.
Pada tahun 2024, Sat Res Narkoba mengamankan 24 batang pohon ganja, sedangkan pada tahun 2025 tidak ditemukan lagi.
Hal ini dinilai sebagai hasil dari upaya pencegahan dan pengawasan yang lebih intensif di wilayah rawan.
Sementara itu, untuk narkotika jenis ekstasi, terjadi peningkatan tajam dari 39 butir pada tahun 2024 menjadi 125 butir pada tahun 2025, atau naik sebesar 68,8 persen.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang dalam paparannya menyampaikan bahwa secara keseluruhan, perbandingan data tindak pidana narkoba menunjukkan tren peningkatan pengungkapan.
Pada tahun 2024 tercatat 201 laporan tindak pidana dengan 185 kasus P21 dan 231 tersangka. Sedangkan pada tahun 2025, tercatat 219 laporan tindak pidana dengan 186 kasus P21 dan 277 tersangka.
Menurut Kapolres, capaian tersebut tidak lepas dari kerja keras dan sinergi seluruh personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun.
“Kami terus berupaya melakukan penindakan, pencegahan, serta edukasi kepada masyarakat agar bahaya narkoba dapat ditekan”, ungkap AKBP Marganda Aritonang.
Menutup rilis akhir tahun, Kapolres Simalungun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama – sama memerangi narkoba.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri, melainkan membutuhkan peran aktif masyarakat.
Kapolres juga menghimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika kepada pihak kepolisian dan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.
Dengan capaian tersebut, kinerja Sat Res Narkoba Polres Simalungun sepanjang tahun 2025 dinilai semakin solid dan progresif, sejalan dengan semangat transformasi Polri untuk masyarakat serta upaya menciptakan Kabupaten Simalungun yang bersih dari narkoba. ( JS ).







