Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Satuan Narkoba Polres Simalungun terus memburu jaringan bandar narkotika setelah berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Desa Bosar, Kecamatan Panombean Panei. Operasi penangkapan yang dilakukan dengan cepat ini merupakan bagian dari upaya serius aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar – akarnya.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat ( 11 / 10 / 2025 ), sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Tunut, Desa Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun. Pelaku yang berhasil diamankan adalah Reza Prayoga, laki-laki berusia 27 tahun, berprofesi wiraswasta, yang beralamat di Jalan Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
“Kami terus memburu jaringan bandar narkoba yang lebih besar. Penangkapan Reza Prayoga ini adalah langkah awal untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Simalungun dan sekitarnya”, ujar Kasat Narkoba saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekira pukul 11.30 Wib.
AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan bahwa operasi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima personil Sat Narkoba Polres Simalungun pada Jumat ( 11 / 10 / 2025 ), sekira pukul 16.30 Wib. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Desa Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Personil Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bosar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud”, ungkap Kasat Narkoba menjelaskan respons cepat timnya.
Sesampainya di lokasi, tim Sat Narkoba melakukan pengamatan dan berhasil menemukan Reza Prayoga yang berada di pinggir jalan dalam posisi mencurigakan. “Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di pinggir jalan sembari menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu”, ucap AKP Henry menjelaskan kondisi saat penangkapan.
Ketika menyadari kehadiran petugas, pelaku panik dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kotak rokok.
Namun, tindakan cepat personil Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti tersebut.
“Pelaku sempat membuang satu buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya”, jelas Kasat Narkoba.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu paket plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 1,72 gram, satu buah handphone merek Redmi warna biru yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi narkoba, dan satu buah kotak rokok yang dipakai untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Yang menjadi fokus pengembangan kasus adalah pengakuan pelaku mengenai sumber narkotika yang dimilikinya.
“Menurut pelaku Reza Prayoga, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Rony, warga Nagahuta, Pematangsiantar”, ungkap AKP Henry.
Kasat Narkoba melanjutkan bahwa pihaknya langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pemasok yang disebutkan pelaku. “Personil Sat Narkoba langsung menuju rumah seseorang yang bernama Rony, namun tidak berada di rumah. Kami terus melakukan pengejaran dan pencarian terhadap orang yang bernama Rony ini”, tegas AKP Henry menunjukkan keseriusan dalam memburu bandar narkoba.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa operasi perburuan terhadap jaringan bandar narkoba akan terus dilakukan hingga tuntas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Perburuan terhadap pemasok dan jaringan bandar narkoba akan terus kami lakukan. Kami berkomitmen membersihkan wilayah Simalungun dari peredaran narkotika”, ujarnya dengan tegas.
Tersangka Reza Prayoga kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
Keberhasilan Sat Narkoba Polres Simalungun ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran narkoba.
Polres Simalungun juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dari barang haram. ( JS ).