Simalungun !!!! Kompakonline.com – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali membuktikan ketangguhan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tano Habonaron Do Bona.
Dalam operasi terbaru, petugas berhasil menangkap seorang bandar sabu yang kedapatan membawa narkoba seberat 1,36 gram di area persawahan Desa Sibuntuon.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Jumat ( 19 / 09 / 2025 ) pukul 20.10 Wib, menjelaskan detail operasi penangkapan yang berlangsung dramatis tersebut.
“Ini merupakan bukti nyata komitmen Polri untuk masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan”, ujar AKP Henry dengan tegas.
Aksi penindakan dilaksanakan pada Kamis ( 18 / 09 / 2025 ), sekitar pukul 15.00 Wib di Jalan Besar Tigaras, Desa Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah **Paulus Manik**, pria berusia 39 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Lingkungan IV Repa Sipolha, Desa Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
“Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Desa Sibuntuon”, ungkap Kasat Narkoba menjelaskan awal mula penyelidikan.
Informasi dari warga yang peduli terhadap lingkungan inilah yang menjadi kunci keberhasilan operasi penangkapan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan mendalam ke lokasi yang dilaporkan.
“Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan, kami memutuskan untuk melakukan penindakan langsung”, terang AKP Henry memaparkan tahapan operasi.
Saat tim petugas tiba di lokasi, mereka menemukan tersangka Paulus Manik sedang duduk santai di area persawahan milik warga.
“Pelaku tampak sedang menunggu seseorang, yang kemudian kami ketahui adalah calon pembeli narkoba jenis sabu”, ucap Kasat Narkoba menggambarkan situasi saat penangkapan.
Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari tersangka.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
“Dari hasil penggeledahan, kami sita satu paket plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram, satu unit handphone merek Vivo, dan satu tas berwarna coklat”, ujar AKP Henry merinci barang bukti yang diamankan.
Yang mengejutkan, tersangka langsung mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
“Saat ditangkap, pelaku dengan jujur mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut memang miliknya dan akan dijual kepada pembeli”, ungkap Kasat Narkoba tentang pengakuan tersangka.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Paulus Manik mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Ucok yang merupakan warga Parluasan Pematang Siantar.
“Tersangka menyebut nama Ucok sebagai pemasoknya, namun saat kami coba hubungi nomor yang diberikan, telepon tidak diangkat”, terang AKP Henry mengungkap upaya pengembangan kasus.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan efektivitas kerja sama antara masyarakat dan kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memberikan informasi akurat sehingga operasi dapat berjalan sukses”, ujar Kasat Narkoba mengapresiasi peran serta warga.
AKP Henry menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba.
“Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami. Operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan”, ucap perwira senior tersebut dengan penuh determinasi.
Saat ini, tersangka Paulus Manik telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Petugas telah mengeluarkan Laporan Polisi (LP), menerbitkan surat perintah penyidikan, dan akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ungkap AKP Henry memastikan proses hukum berjalan tuntas. Tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana yang berat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian terdekat”, ajak Kasat Narkoba mengakhiri keterangannya, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perang melawan narkoba. ( JS ).