Simalungun !!!! Kompakonline.com – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil menangkap seorang bandar sabu beserta barang bukti seberat 31,58 gram di kawasan lokalisasi Bukit Maraja, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersangka berinisial Yunus Pandiangan (30) dilakukan pada Rabu ( 01 / 10 / 2025 ), sekitar pukul 07.30 Wib.
Aksi penggerebekan berlangsung di salah satu kamar Barak Jaya yang terletak di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Kamis ( 02 / 10 / 2025 ), sekitar pukul 20.30 Wib, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut’, ujar AKP Henry.
Menurut keterangan AKP Henry, informasi tersebut diterima personel pada pukul 06.00 Wib di hari yang sama.
“Setelah mendapat informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran lokasi. Sekitar pukul 07.30 Wib, kami melakukan penggerebekan ke dalam kamar yang berada di Barak Jaya”, ungkap Kasat Narkoba tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki – laki dewasa yang mengaku bernama Yunus Pandiangan. Pria berusia 30 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan warga Huta 8, Nagori Naga Jaya 2, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
“Kami kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam tas hitam yang berada di dalam kamar tersebut”, ucap AKP Henry menjelaskan proses pengungkapan kasus.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi 6 (enam) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 31,58 gram, 1 (satu) unit handphone Android merek Vivo warna hitam, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 4 (empat) bal plastik klip kosong, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) buah kaleng rokok merek Dji Sam Soe.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya”, ungkap AKP Henry.
Ia menambahkan bahwa tersangka Yunus Pandiangan mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Dani yang berdomisili di Medan.
Lokasi penangkapan yang berada di kawasan lokalisasi Bukit Maraja menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan tempat tersebut sebagai basis operasi peredaran narkotika.
“Wilayah tersebut memang diketahui sering menjadi tempat transaksi gelap. Namun dengan penangkapan ini, kami harap dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Simalungun”, tegas AKP Henry.
Pasca penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami telah menerbitkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan. Tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum”, jelas Kasat Narkoba.
AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengejar pemasok narkotika yang bernama Dani di Medan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan pemasok akan terus kami kejar hingga tuntas”, ucapnya dengan tegas.
Keberhasilan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam mengungkap kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika. AKP Henry juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi.
“Tanpa bantuan masyarakat, operasi ini tidak akan berjalan dengan lancar. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika”, pungkasnya. ( JS ).