Simalungun !!!! Kompakonline.com – Kehadiran negara melalui pelayanan profesional Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali terbukti nyata di tengah masyarakat.
Satlantas Polres Simalungun menunjukkan respons cepat dan profesional dalam menangani kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Umum KM 04-05 jurusan Tanah Jawa – Pematangsiantar, Selasa ( 26 / 08 / 2025 ).
Kasat Lantas Polres Simalungun PTU Devi Siringo Ringo, SH, S.Sos, MH saat dikonfirmasi pada Rabu ( 27 / 08 / 2025 ) pukul 17.30 Wib menjelaskan detail kejadian yang merenggut nyawa seorang warga. “Kecelakaan terjadi pada hari Selasa ( 26 / 08 / 2025 ) pukul 18.50 Wib dan dilaporkan kepada kami pukul 19.00 Wib.
Kami langsung menerjunkan tim untuk penanganan di lokasi”, ujar PTU Devi.
Lokasi kejadian berada di Jalan Umum KM 04-05 jurusan Tanah Jawa – Pematangsiantar, tepatnya di Huta Bukit Kembar Nagori Marubun Bayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Daerah ini merupakan kawasan perkebunan sawit PTPN IV Balimbingan yang pada sore hari cenderung sepi dari aktivitas lalu lintas.
Korban yang meninggal dunia adalah Jeklin Wing Freddy Sihombing (42), warga Huta Suka Selamat Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Korban berprofesi sebagai wiraswasta dan beragama Kristen. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Supra BK 6153 WU”, ungkap PTU Devi menjelaskan identitas korban.
Kecelakaan melibatkan dua kendaraan sepeda motor. Kendaraan pertama adalah sepeda motor yang belum teridentifikasi karena pengendaranya melarikan diri setelah kejadian.
“Kami masih dalam proses penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku yang kabur tersebut. Ini menjadi prioritas penanganan kami”, tegas PTU Devi.
Greynius Daniel Parlindungan Siahaan, saksi mata yang dapat dihubungi di nomor 082274303461, memberikan keterangan penting tentang kronologi kejadian. Berdasarkan keterangannya dan hasil olah TKP, petugas menyimpulkan bahwa kecelakaan disebabkan kelalaian pengendara yang melarikan diri.
“Dari keterangan saksi di TKP, diduga sepeda motor yang belum teridentifikasi datang dari arah Pematangsiantar menuju Tanah Jawa dengan kecepatan tinggi. Ketika hendak mendahului sepeda motor korban yang berada di depan satu arah, terjadi senggolan yang mengakibatkan kecelakaan fatal”, papar PTU Devi menjelaskan kronologi kejadian.
Kondisi korban saat kejadian dinilai dalam keadaan sehat jasmani dan kendaraannya memenuhi standar keselamatan.
“Korban tidak memiliki SIM yang sah namun memiliki STNK yang sah. Sepeda motor Honda Supra BK 6153 WU dalam kondisi standar keselamatan”, ucap PTU Devi.
Faktor cuaca dan kondisi jalan tidak berpengaruh terhadap kejadian ini. “Saat kecelakaan cuaca cerah, jalan lurus dengan lebar 5 meter, aspal hotmix, jarak pandang bebas, dan terdapat marka jalan. Ini murni faktor kelalaian manusia”, ungkap PTU Devi.
Respons cepat Satlantas Polres Simalungun menunjukkan profesionalisme dalam melayani masyarakat.
“Begitu menerima laporan, kami langsung berkoordinasi dan menerjunkan tim ke lokasi. Kami melakukan serangkaian tindakan mulai dari cek dan olah TKP, mengatur arus lalu lintas, pemotretan, mengamankan barang bukti, hingga pengecekan CCTV di sekitar lokasi”, rinci PTU Devi.
Kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 500.000. Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit setelah mendapat pertolongan pertama dari petugas dan masyarakat.
“Kehadiran Polri di tengah masyarakat bukan hanya dalam bentuk penegakan hukum, tetapi juga pelayanan prima saat terjadi kecelakaan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat”, pungkas PTU Devi Siringo Ringo.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku yang melarikan diri.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kendaraan pelaku untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian. ( JS ).