Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Polres Simalungun melalui Satuan Samapta melaksanakan Patroli Perintis Presisi dalam upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berupa kejahatan jalanan dan kejahatan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) di wilayah hukum Polres Simalungun pada Rabu ( 11 / 06 / 2025 ).
Kegiatan patroli yang dimulai pukul 08.00 Wib hingga selesai ini dipimpin langsung oleh Penjabat Kepala Satuan Samapta dengan Komandan Lapangan Kepala Unit Patroli Samapta.
Tim patroli terdiri dari tiga personel yaitu AIPDA Amriono, Bripda Indra Jaya Girsang, dan Bripda Reza Siahaan yang menggunakan satu unit kendaraan roda empat DMax Samapta dan dilengkapi satu unit Handy Talky (HT).
Dalam pelaksanaannya, tim patroli melakukan penyisiran di berbagai lokasi strategis yang menjadi titik rawan kejahatan. Rute patroli meliputi Jalan Asahan, permukiman penduduk, penampungan botot (barang bekas) di Jalan Asahan, Simpang Bah Jambi area bengkel roda dua, Simpang Serapu area bengkel roda dua, dan penampungan TBS (Tandan Buah Sawit) Gunung Maligas.
Aktivitas patroli tidak hanya sebatas pengamanan fisik, tetapi juga melakukan pendekatan dialogis kepada masyarakat.
Tim patroli melakukan sambang ke berbagai tempat usaha untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Di bengkel sepeda motor, petugas memberikan penyuluhan kepada pemilik bengkel dan masyarakat agar tidak menerima penjualan atau pembelian sepeda motor tanpa dokumen lengkap, tidak mengubah nomor rangka atau nomor mesin, serta tidak merubah ciri kendaraan roda dua dari pemilik yang sah karena dapat dijerat sebagai pelaku penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara sesuai Pasal 480 KUHP.
Kegiatan serupa juga dilakukan di tempat penampungan barang bekas (botot) dimana petugas menyampaikan himbauan kepada pemilik tempat dan masyarakat untuk tidak menerima penjualan atau pembelian barang yang diduga hasil kejahatan.
Ciri – Ciri barang hasil kejahatan antara lain ditawarkan dengan harga murah, penjual terlihat terburu-buru, membawa barang secara sembunyi – sembunyi, serta mendesak atau memaksa pembeli. Pelanggaran ini juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Tidak ketinggalan, tim patroli juga melakukan sambang ke tempat penampungan TBS (Tandan Buah Sawit) untuk memberikan edukasi agar tidak menerima pembelian TBS dari orang yang tidak memiliki ladang atau kebun sawit karena diduga TBS tersebut hasil curian. Tindakan ini juga termasuk dalam kategori penadahan yang melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Selain kegiatan penyuluhan, tim patroli juga melakukan pengaturan arus lalu lintas untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas yang aman dan lancar.
Patroli juga dilakukan di titik – titik rawan kejahatan jalanan sambil melakukan monitoring situasi untuk mengantisipasi timbulnya gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polres Simalungun.
Hasil dari kegiatan patroli ini dinilai positif karena berhasil memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan yang merupakan kejahatan dan sanksi hukumnya.
Hal ini diharapkan dapat menurunkan angka gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Simalungun. Selama pelaksanaan patroli, tidak terjadi kejadian yang menonjol dan berhasil tercipta situasi yang aman dan kondusif.
Kepala Satuan Samapta Polres Simalungun AKP Rudi Handoko, SH, MH menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan patroli berjalan dengan aman dan lancar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Simalungun.
Ketika dikonfirmasi pada Rabu malam sekitar pukul 21.43 Wib, Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kegiatan Patroli Perintis Presisi ini merupakan upaya preventif yang dilakukan secara rutin untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Simalungun. ( JS ).