Simalungun !!!! Kompakonline.com – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) kembali menunjukkan profesionalismenya dalam menangani kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukumnya. Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Senin ( 28 / 07 / 2025 ), sekitar pukul 18.00 Wib, di Jalan Umum Km. 22-23 jurusan Pematang Siantar menuju Perdagangan, tepatnya di Jalan Asahan Huta I, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kasat Lantas Polres Simalungun, IPTU Devi Siringoringo, SH, S.Sos, MH, saat dikonfirmasi pada Rabu ( 30 / 07 / 2025 ), sekitar pukul 21.00 Wib, menyampaikan bahwa penanganan kecelakaan ini dilakukan secara cepat dan menyeluruh sejak laporan pertama diterima.
“Begitu laporan kami terima pukul 18.15 Wib, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP, mengatur arus lalu lintas, dan mengamankan barang bukti. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam melayani masyarakat secara profesional dan responsif”, ujar IPTU Devi Siringoringo.
Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil tangki yang melarikan diri setelah kejadian dan sepeda motor Honda Supra X 125 BK-4317-UY, yang dikendarai oleh TUMIAR PASARIBU (43) dengan penumpang RUSLINA HUTABARAT (63).
Akibat peristiwa itu, RUSLINA HUTABARAT meninggal dunia di tempat kejadian, sementara TUMIAR PASARIBU mengalami luka ringan dan dirawat di Rumah Sakit Vita Insani Pematang Siantar.
“Pengemudi mobil tangki diduga melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pematang Siantar menuju Perdagangan. Saat hendak mendahului sepeda motor yang dikendarai korban, terjadi benturan di sisi kanan sepeda motor hingga keduanya terjatuh”, ungkap IPTU Devi lebih lanjut.
Dari hasil olah TKP, diketahui bahwa kondisi jalan merupakan jalan provinsi dengan lebar 6,20 meter, permukaan aspal, lurus dan mendatar, namun minim rambu lalu lintas. Saat kejadian, cuaca cerah dan arus lalu lintas terbilang sepi karena berada di wilayah perkebunan kelapa sawit milik PT. SIPEF.
“Faktor manusia dan kendaraan menjadi penyebab utama dalam kasus ini. Pengemudi mobil tangki tidak berhenti dan melarikan diri, sementara pengendara sepeda motor tidak memiliki SIM, meskipun kondisi kendaraan dinyatakan layak”, ucap IPTU Devi menjelaskan hasil penyelidikan awal.
Dua saksi mata, Birman Antoni Pasaribu dan Renita Munthe, telah memberikan keterangan yang memperkuat kronologi kecelakaan. Keterangan mereka membantu petugas dalam mengidentifikasi pola kejadian dan mengejar pelaku tabrak lari.
Langkah – langkah cepat yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Simalungun antara lain adalah Menerima laporan masyarakat, Melakukan olah TKP dan dokumentasi, Mengatur arus lalu lintas guna mencegah kemacetan, Mengamankan barang bukti, Melaporkan kejadian kepada atasan serta melakukan pelaporan internal.
“Kami juga terus mengumpulkan informasi tambahan guna mengungkap identitas pengemudi mobil tangki yang melarikan diri. Ini menjadi prioritas kami agar korban mendapat keadilan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya”, tegas IPTU Devi Siringoringo.
Kecelakaan ini juga menjadi pengingat pentingnya keselamatan berlalu lintas, baik dari sisi pengendara maupun infrastruktur jalan. Kurangnya rambu lalu lintas di lokasi menjadi catatan penting bagi instansi terkait untuk evaluasi.
Sat Lantas Polres Simalungun pun mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan kelengkapan berkendara, dan tidak mengabaikan kelayakan kendaraan.
“Kami tidak henti – hentinya mengedukasi masyarakat, karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, kita bisa mencegah banyak nyawa melayang di jalan raya”, tutup IPTU Devi Siringoringo. ( JS ).