Simalungun !!!! Kompakonline.com – Profesionalitas dan kecepatan respons Polsek Tanah Jawa kembali terbukti dalam menangani kasus penemuan mayat yang terjadi di Lingkungan II Hutabayu Pekan, Kelurahan Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Kasus yang terjadi pada Sabtu dini hari ( 06 / 09 / 2025 ) pukul 03.30 Wib ini telah ditangani secara komprehensif dan dinyatakan sebagai kasus non pidana.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH, MH, saat dikonfirmasi pada Sabtu ( 06 / 09 / 2025 ) sekira pukul 21.00 Wib, menjelaskan kronologi penemuan mayat yang melibatkan seorang wanita bernama Rismauli Siahaan (70 tahun).
“Tim kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini”, ujar Kompol Asmon.
Korban yang berprofesi sebagai petani dan beragama Kristen ini ditemukan terlungkup di atas kompor gas di dapur rumahnya. Penemuan bermula ketika seorang sopir bus rombongan pesta perkawinan yang akan berangkat ke Siborong-borong datang untuk membangunkan korban agar ikut dalam rombongan tersebut.
“Sopir tersebut melihat korban melalui lubang ventilasi di atas pintu depan rumah dan mendapati korban sudah terlungkup di dapur”, ungkap Kompol Asmon menjelaskan kronologi awal penemuan.
Kepala Lingkungan II (Gamot) Netti Juwita Simarmata (50 tahun) bersama masyarakat kemudian membuka pintu rumah korban yang tidak terkunci.
Setelah masuk, mereka menemukan korban sudah tidak bernyawa di atas kompor yang berada di dapur. “Kami segera memanggil tim medis dari Puskesmas Hutabayu untuk melakukan pemeriksaan”, ucap Netti Juwita saat dimintai keterangan.
Tim medis Puskesmas Raja Maligas yang dipimpin oleh Ratna Sitorus melakukan pemeriksaan visum luar terhadap korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan pada tubuh korban, yang memperkuat dugaan bahwa kematian terjadi secara alami.
Dalam penanganan kasus ini, Polsek Tanah Jawa menerjunkan tim lengkap yang terdiri dari IPDA Dommes Marbun (Panit I Reskrim/Pawas), AIPDA Vonsa Tampubolon (Bhabinkamtibmas), Bripka Aulia Rivai (Unit Reskrim), dan Brigadir Bayu Septian, S.H. Tim ini melakukan serangkaian tindakan profesional mulai dari olah TKP, pengamanan barang bukti, hingga interogasi terhadap saksi-saksi.
“Keluarga korban menyatakan bahwa kematian korban murni akibat penyakit yang diderita selama ini. Korban mengidap hipertensi tinggi”, jelas Kompol Asmon. Keluarga korban juga membuat surat pernyataan resmi untuk tidak melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Saksi lain yang memberikan keterangan adalah Tiurmaida Hutajulu (58 tahun), seorang PNS yang juga tinggal di lingkungan yang sama. Kedua saksi memberikan keterangan yang konsisten mengenai kondisi korban dan kronologi penemuan.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/10/IX/2025 Polsek Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 6 September 2025. Tidak ada barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, mengingat sifat kejadian yang non pidana.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kepala Lingkungan dan pihak Puskesmas Raja Maligas untuk memastikan penanganan yang tepat”, tambah Kompol Asmon menegaskan profesionalitas timnya.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Tanah Jawa akan melakukan riksa ulang terhadap saksi -saksi dan melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan.
Penanganan cepat dan profesional ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bahkan dalam situasi yang memerlukan respons darurat.
Kasus penemuan mayat Rismauli Siahaan ini menjadi contoh bagaimana Polsek Tanah Jawa menerapkan prosedur standar penanganan kasus dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan kepastian hukum bagi keluarga korban. ( JS ).