P. Siantar !!!! Kompakonline.com – Forum Honorer / THL Satpol PP Kota Pematangsiantar meminta Pemko Siantar melaksanakan amanah surat Menpan RB-RI Nomor : B / 185 / M.SM.02.03 /2022 yakni melakukan pemetaan Pegawai Non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikut sertakan mengikuti seleksi calon PNS.
Permintaan itu disampaikan melalui BKD Kota Siantar oleh Ketua Forum Honorer / THL Satpol PP (FHT-Satpol PP) Kota Pematangsiantar Simsim Sitohang SKom, Johntara Siahaan SH, Pahotan Sidabalok SH didampingi Pengurus Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Kamis ( 07 / 07 / 2022).

Diterangkan Pahotan Sidabalok yang juga Sekjen DPW FKBPPPN Provinsi kalau mereka sudah mendapat pemberitahuan bahwa tahun 2023 batas akhir yang akan datang bagi Honorer/THL Satpol PP, selanjutnya seluruh Satpol PP akan diisi oleh Pegawai Negeri Sipil. Sementara masa pengabdian 127 Satpol PP Kota Pematangsiantar non PNS ada yang sudah rata-rata di atas 10 tahun, bahkan ada yang sudah 17 tahun menjabat sebagai Honorer disatpol PP KotaPematangsiantar. “ Kami berharap Pemko Pematangsiantar melalui BKD memperjuangkan Nasib Honorer dengan melaksanakan surat Menpan RB-RI Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 poin 6 yakni melakukan pemetaan Pegawai Non ASN di lingkungan instansi masing-masing yang ada di Pemerintah Kota Pematangsiantar. Kemudian diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS ” kata Pahotan.
Honorer Satpol PP juga membawa surat dukungan dari Walikota Pematangsiantar Nomor 814/2430/w/2022 perihal Bezetting Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar, terkait usulan formasi khusus Satpol-PP Non PNS untuk diangkat Menjadi PNS yang ditujukan kepada Menteri Pendayangunaan Aparatur Negara dan Birokrasi di Jakarta. Hal itu menunjukkan bahwa Walikota Pematangsiantar responsif dengan kelangsungan nasib Honorer yang ada dikota Pematangsiantar.
Pahotan juga menambahkan DPRD Kota Pematangsiantar juga mendukung Satpol PP Pematangsiantar untuk diangkat menjadi PNS melalui Surat Nomor 170/021/DPRD/V/2022, hal Dukungan Pengangkatan Tenaga Honorer Satpol-PP menjadi PNS, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi. Dan dukungan itu juga dilayangkan oleh DPRD Kota Pematangsiantar dengan Surat resmi yang dikeluarkan Sekretariat DPRD Kota Pematangsiantar dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Lingga.
” Walikota Pematangsiantar juga sudah melayangkan surat nomor 800/1258/BKD/2007, dan tahun 2018 nomor surat 800/5711/XJ/2018 tentang Permohonan Pengangkatan Honorer Satpol PP menjadi PNS. Tahun 2020 kembali Walikota Siantar menyurati Menpan dengan Nomor Surat 800/6141/XII/2020, dengan tujuan sama.” Kata Pahotan sembari menambahkan kalau Pemerintah Pusat juga sudah menerima surat tersebut akan tetapi hingga saat ini permintaan tersebut gantung kelanjutannya. Sehingga berimbas pada surat yang dikeluarkan Kemenpan yang terbaru ini, dimana Personil satpol PP harus PNS, sehingga masa bakti Honorer yang selama ini dihilangkan begitu saja tanpa ada pertimbangan dan memutus mata rantai Kehidupan Honorer Satpol PP yang ada di Seluruh Indonesia terkhususnya Kota Pematangsiantar.
Tambah Pahotan kalau saat berada di BKD Senin lalu, Plt Kepala BKD Kota Siantar Pardamean Silaen, kepada Pengurus Forum Honorer Satpol PP hanya mengatakan Pemko Siantar akan memperjuangkan Satpol-PP non PNS untuk diangkat CPNS sesuai peraturan.
“Kita akan perjuangan sesuai peraturan yang ada. Karena Satpol-PP memang wajib PNS,” kata Pardamean sesuai dengan keterangan Pahotan saat berada di BKD, dimana Ratusan Honorer menggeruduk Kantor BKD agar Seluruh Honorer Satpol PP Kota Pematangsiantar dapat diangkat menjadi PNS sesuai dengan regulasi, dan ketentuan.(Tim / Red).