Pematangsiantar !!!! Kompakonline.com – PTPN Kebun Bangun lakukan upaya penyelamatan aset lahan PTPN Kebun Bangun yang berada di Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar seluas 91 Hektar, dengan dasar (Hak Guna Usaha) HGU No. 1 dengan masa berlaku hingga 2029 mendatang.
Dalam penyelamatan aset negara dari penyerobot tanah lahan PTPN tersebut, pihak PTPN Kebun Bangun telah melakukan Sosialisasi kepada masyarakat yang berada dilahan PTPN III.
Misioner penyelamatan aset tersebut juga dilakukan secara humanis kepada masyarakat, akan tetapi masih ada masyarakat yang melakukan penolakan. Bahkan pihak PTPN III juga memberikan tali asih atas bangunan permanen, semi permanen dan juga atas tanaman yang telah dikelola masyarakat dilahan PTPN III.
Hal tersebut disampaikan Humas PTPN III Kebun Bangun Doni Manurung, Rabu ( 02 / 11 / 2022 ) kepada awak media Kompakonline.com dilokasi Afdeling IV PTPN Kebun Bangun yang berada di Kelurahan Gurilla.
Tambahnya kalau penyelamatan aset tersebut sudah mencapai 95 persen, dan lahan pun langsung ditanam sawit. Walau belum standar SOP, penanaman tersebut akan kembali ditata ulang saat tanah Aset seluruhnya sudah diselamatkan oleh PTPN III Kebun Bangun.
Harapan kepada masyarakat agar mengikuti prosedur yang telah diterapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat sebelumnya. Dan tetap menghimbau agar masyarakat mendaftarkan data untuk mendapat tali asih dari PTPN atas ganti rugi tanaman maupun bangunan masyarakat yang berada diareal HGU Kebun Bangun PTPN III di Gurilla.
Kedepannya juga jika masyarakat masih tetap melakukan penolakan maka pihak PTPN akan melakukan penggusuran secara paksa. Karena masyarakat juga sudah pasti tidak memiliki alas hak dari Pemerintah setempat seperti Kelurahan.(Rey/Red).