Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pria inisial Ir (37) warga Huta Pohon Desa Jorlang Huluan Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun memiliki 3 paket narkotika jenis sabu pada hari Sabtu ( 12 / 07 / 2025 ) sore sekira pukul 15.40 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede, SH menjelaskan penangkapan Ir didalam Rumah Makan (RM) Habibi, Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di RM. Habibi, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu ( 12 / 07 / 2025 ( sore sekira pukul 15.40 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap pria Inisial Ir sedang duduk duduk di RM. Habibi tersebut sesuai informasi masyarakat dengan gerak gerik mencurigakan.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba meminta Ir mengeluarkan isi kantung celananya sebelah belakang kiri dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu sabu berat bruto 3.45 gram di balut tissu dan dibalut lagi dengan plastik warna biru dan dimasukan ke dalam plastik putih.
Kemudian juga turut diamankan 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit handphone (Hp) merk Vivo warna hitam dari tangan sebelah kanannya.
Diinterogasi Pelaku Ir mengaku sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki inisial N beralamat di Kota Tebing Tinggi dengan cara memberikan uang terlebih dahulu baru sabunya diantar.
Adanya pengakuan tersebut pelaku Ir beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku Ir sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP Jonni. ( JS ).