Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang laki – laki Asal Kabupaten Simalungun memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 4,47 Gram di dalam sebuah kamar Hotel Alexander Graha, Jalan Jalan Saribu Dolok Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa ( 28 / 10 / 2025 ) siang sekira pukul 13.40 Wib.
Laki – laki tersebut berinisial BSS (36) warga Jalan Jombit Desa Sondi Raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki – laki datang dari Kabupaten Simalungun akan menjual sabu di Kota Pematangsiantar dan sedang menginap di Hotel Alexander Graha jalan Saribudolok, Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa ( 28 / 10 / 2025 ) siang sekira pukul 13.40 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat sebuah kamar nomor 404 di Hotel Alexander Graha yang dicurigai sesuai diinformasikan masyarakat tersebut dan langsung menangkap seorang laki – laki berinisial BSS didalam kamar tersebut.
Saat itu ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok surya berisi 1 paket narkotika jenis sabu dari kantong celananya sebelah kirinya dan 1 unit Handphone (HP) merk Realmi warna biru dari tangan kirinya.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dalam kamar no 404 itu lalu ditemukan barang bukti diatas meja ada 2 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah bong terbuat dari minuman mineral aqua lengkap dengan pipetnya.
Diinterogasi BSS mengaku 3 paket sabu total keseluruhan berat bruto 4,47 Gram tersebut diperolehnya dari seorang laki – laki berinisial AP.
Lalu Tim Opnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan terhdap AP di Sondi Raya Kabupaten Simalungun tetapi tidak ditemukan dan No HP nya juga tidak aktif lagi.
“Tersangka BSS sudah ditahan guna diproses mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP Irwanta. ( JS ).






