Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar mengecam keras kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Gang Air Bersih, Pematangsiantar. Temuan terbaru memperlihatkan betapa mengkhawatirkannya situasi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 111 dan 114 yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pelaku peredaran narkotika, serta Pasal 81 yang mengatur tentang kewajiban aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, PGK PMKRI memandang telah terjadi kelalaian serius dalam pengawasan wilayah.
“Kami sangat menyayangkan sikap Satres Narkoba Pematangsiantar yang terkesan kurang responsif dalam menangani peredaran narkoba di wilayahnya sendiri. Mengapa harus menunggu Kabid Humas Polda Sumut yang bergerak untuk mengungkap kasus sebesar ini?”, ungkap Alberto Nainggolan selaku Ketua PGK PMKRI Pematangsiantar.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), seharusnya aparat kepolisian tingkat Polres memiliki peran aktif dalam pengawasan dan penindakan kasus narkoba di wilayahnya.
Fakta mengejutkan terungkap dengan ditangkapnya dua tersangka berinisial AN dan HG yang menguasai 515 paket sabu dengan total berat 67,24 gram dan ganja seberat 48 gram yang siap diedarkan. Merujuk pada Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, perbuatan ini dapat diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Ini bukan jumlah yang kecil. Pertanyaannya, sudah berapa lama aktivitas ini berlangsung dan mengapa tidak terdeteksi oleh Satres Narkoba setempat?”, tegas Alberto.
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Satres Narkoba memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan secara proaktif terhadap dugaan peredaran narkoba di wilayahnya.
PGK PMKRI Pematangsiantar menuntut dengan tegas :
1. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satres Narkoba Pematangsiantar
2. Peningkatan intensitas patroli dan pengawasan di kawasan rawan narkoba
3. Pembentukan tim khusus pemantau Gang Air Bersih dan sekitarnya
4. Transparansi penuh dalam penanganan setiap kasus narkoba
Sesuai dengan amanat UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 104-108 tentang peran serta masyarakat, PGK PMKRI Pematangsiantar akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak aparat untuk bertindak lebih tegas. Kami juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Pematangsiantar. ( JS ).