Simalungun !!!! Kompakonline.com – Seorang wanita lanjut usia bernama Rolima Silitonga (73) ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Huta Sampe Mauliate I, Nagori Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, pada Minggu ( 29 / 12 / 2024 ). Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengonfirmasi kejadian tersebut pada pukul 18.00 Wib.
Menurut keterangan, korban yang berprofesi sebagai petani ini diduga meninggal dunia sekitar pukul 11.00 Wib, namun baru diketahui pada pukul 13.00 Wib. “Setelah ditemukan, pihak keluarga langsung membawa korban ke RS Balimbingan untuk memastikan kematiannya”, ujar AKP Verry Purba.
Setelah menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 16.00 Wib, Polsek Tanah Jawa di bawah pimpinan Kapolsek Kompol Asmon Bufitra, SH, MH, langsung menerjunkan tim yang terdiri dari Kanit Reskrim, SPKT dan Kanit Provos ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
“Tim kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan standar penanganan TKP, termasuk pemeriksaan tubuh korban dan pengumpulan keterangan dari masyarakat sekitar. Kami juga berkoordinasi dengan keluarga korban, Pangulu Nagori, dan tokoh masyarakat setempat”, jelas AKP Verry Purba.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menawarkan untuk melakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian. Namun, keluarga korban menolak tawaran tersebut dengan membuat surat pernyataan penolakan autopsi karena tidak ditemukan hal – hal yang mencurigakan pada tubuh korban.
“Hasil pemeriksaan awal terhadap tubuh korban tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang dapat mengakibatkan kematian. Pihak keluarga juga menyatakan tidak ada keberatan atas meninggalnya korban dan tidak mencurigai adanya unsur kekerasan dalam kematian almarhum”, tambah AKP Verry Purba.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra memastikan bahwa pihaknya telah melakukan prosedur penanganan yang sesuai dengan standar operasional. Meski keluarga menolak autopsi, pihak kepolisian tetap mendokumentasikan kejadian tersebut sebagai bagian dari catatan kepolisian dan telah mengamankan surat pernyataan dari keluarga sebagai bukti penolakan autopsi. ( JS ).