Simalungun !!!! Kompakonline.com – Membuktikan komitmen dalam memberikan pelayanan responsif kepada masyarakat, Polsek Tanah Jawa dengan sigap menindaklanjuti aduan yang beredar di media sosial terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukumnya.
Tindakan cepat ini dilakukan pada Sabtu ( 06 / 09 / 2025 ) pukul 15.30 Wib hingga selesai, langsung dipimpin oleh Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH, MH.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH, MH, saat dikonfirmasi pada Sabtu ( 06 / 09 / 2025 ) sekira pukul 23.00 Wib, menjelaskan pentingnya merespons setiap informasi yang beredar di media sosial. “Kami tidak bisa mengabaikan setiap informasi yang beredar di media sosial, terlebih yang menyangkut dugaan praktik ilegal di wilayah hukum kami. Tim langsung kami turunkan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi”, ujar Kompol Asmon dengan tegas.
Kegiatan pengecekan ini berawal dari beredarnya informasi di media sosial tentang adanya praktik perjudian sabung ayam di Lingkungan IV Kampung Melayu, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Informasi tersebut menyebutkan bahwa praktik ilegal ini berlangsung di warung milik Edu Pohan.
“Begitu mendapat informasi tersebut, saya langsung menginstruksikan Kanit Reskrim untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud”, ungkap Kompol Asmon menjelaskan alasan tindakan cepatnya.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa IPTU Fritsel Sitohang SH, MH yang memimpin tim operasional langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami melakukan pengecekan menyeluruh di warung milik Edu Pohan yang menjadi lokasi dugaan praktik perjudian tersebut”, ucap IPTU Fritsel saat memberikan keterangan.
Tim yang terdiri dari personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan pemeriksaan detail di lokasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya praktik perjudian jenis sabung ayam di warung tersebut. “Setelah melakukan pengecekan secara menyeluruh, kami tidak menemukan indikasi adanya praktik perjudian sabung ayam di lokasi yang dimaksud”, jelas IPTU Fritsel.
Untuk memastikan validitas hasil pemeriksaan, Panit Reskrim Polsek Tanah Jawa IPDA Leonard SH membuat testimoni resmi yang menyatakan bahwa praktik perjudian jenis sabung ayam tidak ditemukan di warung tersebut. “Testimoni ini dibuat sebagai dokumentasi resmi hasil pengecekan tim kami”, ungkap IPDA Leonard.
Operasi pengecekan ini melibatkan beberapa personel profesional, antara lain IPDA Leonard S., SH, Bripka Virman Tampubolon., SH, dan Brigadir Bayu Septian Herianto, SH. Ketiga personel ini bekerja secara sistematis dalam melakukan verifikasi informasi yang beredar di media sosial.
Tindakan proaktif Polsek Tanah Jawa ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Setiap informasi yang berpotensi mengganggu kamtibmas akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional.
“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyebarkan informasi di media sosial. Pastikan informasi yang disebarkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan”, pesan Kompol Asmon kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga membuktikan bahwa Polsek Tanah Jawa tidak hanya reaktif terhadap laporan langsung, tetapi juga proaktif dalam memantau perkembangan informasi di media sosial yang berkaitan dengan wilayah hukumnya.
Hal ini sejalan dengan konsep community policing yang mengedepankan kedekatan dengan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, hasil pemeriksaan telah dilaporkan kepada pimpinan.
Polsek Tanah Jawa juga akan terus melakukan monitoring terhadap informasi yang beredar di media sosial untuk memastikan tidak ada praktik ilegal yang luput dari pengawasan.
“Masyarakat dapat melaporkan setiap dugaan praktik ilegal melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia. Kami akan selalu siap menindaklanjuti setiap laporan dengan profesional dan transparan”, tutup Kompol Asmon, menegaskan komitmen Polsek Tanah Jawa dalam melayani masyarakat. ( JS ).