Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Imanuel Boby Cristian Sinuhaji (31) dalam operasi pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan pada Jumat ( 21 / 03 / 2025 ) di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, ketika dikonfirmasi pada Minggu ( 23 / 03 / 2025 ) sekitar pukul 14.20 Wib, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian Resort (Polres) Simalungun dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Tanah Jawa, tepatnya di Huta III Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun”, ungkap AKP Verry Purba.
Menanggapi informasi tersebut, tim dari Satuan Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh IPDA Girsang Sinaga langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Operasi pengungkapan ini dimulai pada Jumat ( 21 / 03 / 2025 ), sekitar pukul 16.00 Wib.
Setibanya di lokasi, personel kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki – laki dewasa yang mengaku bernama Imanuel Boby Cristian Sinuhaji. Tersangka merupakan warga Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, berusia 31 tahun, beragama Kristen dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu”, tambah AKP Verry.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain satu bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,03 gram, delapan bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,40 gram sehingga total berat bruto mencapai 3,43 gram. Selain itu, petugas juga menyita delapan bungkus plastik klip kosong, satu buah dompet warna coklat, dan uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Aidil yang berdomisili di Nagori Kampung Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Hal ini menjadi petunjuk bagi kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”, jelas AKP Verry.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH, MH, yang memimpin wilayah hukum tempat kejadian perkara, turut mengapresiasi kinerja anggotanya dalam mengungkap kasus peredaran narkoba ini. “Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba”, tegas Kompol Asmon.
Dalam operasi pengungkapan kasus narkoba ini, personel yang terlibat antara lain IPDA Girsang Sinaga, AIPTU Ebenezer Panjaitan, BRIPKA Virman Tampubolon, dan Brigadir Bayu S. Herianto. Tim kepolisian ini bekerja dengan koordinasi yang baik sehingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Tindak lanjut yang akan dilakukan Polres Simalungun terhadap kasus ini meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke Markas Komando (Mako), melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas administrasi penyidikan, dan memproses kasus hingga ke tahap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP Verry Purba menekankan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam upaya penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun, khususnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar – akarnya”, pungkas AKP Verry Purba.
Polres Simalungun di bawah kepemimpinan Polda Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, salah satunya melalui pemberantasan peredaran narkoba yang merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.
Tersangka Imanuel Boby Cristian Sinuhaji terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. ( JS ).