Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa ( 06 / 05 / 2025 ) pukul 05.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Ketiga tersangka, Leoni Hernawati Siregar, Kiki Andini dan Purnama Simanjuntak, ditangkap di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa dan kemudian diserahkan ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa. Informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa menjadi titik awal penyelidikan.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan peredaran narkoba. Barang bukti tersebut berupa 12 plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu, uang tunai Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), satu unit HP merek Vivo warna biru, dan satu unit HP merek Vivo warna hitam.
Panit II Sat Reskrim Polsek Tanah Jawa, IPDA Girsang Sinaga, SH, menegaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah diterima oleh Piket Sat Narkoba Polres Simalungun dalam keadaan baik.
Saat dikonfirmasi, Kamis ( 08 / 05 / 2025 ), Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Polres Simalungun akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkoba”, tegas AKP Verry Purba.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan dan profesionalitas Polsek Tanah Jawa dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Simalungun, melalui Polsek Tanah Jawa, menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. ( JS ).