Simalungun !!!! Kompakonline.com – Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun berhasil memediasi pengaduan dugaan malpraktik yang melibatkan Rumah Sakit Balimbingan dengan keluarga korban kecelakaan lalu lintas. Mediasi yang berlangsung pada Senin ( 13 / 01 / 2025 ) berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada pukul 16.00 Wib, menjelaskan kronologi kasus yang bermula dari kecelakaan tabrak lari yang dialami Suandi Hutabalian (40) pada Desember 2024.
“Mediasi dipimpin oleh Penyidik Pembantu AIPTU Yustan Wedana Nainggolan dan dihadiri oleh kedua belah pihak beserta kuasa hukum RS Balimbingan”, ungkap AKP Verry Purba.
Lamena Br Sinaga, ibu korban, dalam pengaduannya menyatakan keberatan setelah ditemukannya benda asing berupa besi di kaki anaknya saat berobat di RS Vita Insani Pematangsiantar. Sebelumnya, korban sempat mendapat perawatan di RS Balimbingan Tanah Jawa pasca mengalami kecelakaan yang mengakibatkan luka robek di kaki kanan.
Menanggapi pengaduan tersebut, kuasa hukum RS Balimbingan, Ahmad Johari Damanik, SH, MH, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah melakukan penanganan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). “RS Balimbingan telah memberikan perawatan awal dan merujuk pasien ke rumah sakit yang memiliki dokter bedah karena kondisi pasien memerlukan tindakan operasi. Namun, pihak keluarga saat itu memilih membawa pulang pasien untuk dirawat di rumah”, jelasnya.
Dalam proses mediasi yang berlangsung selama kurang lebih 45 menit, kedua belah pihak mencapai beberapa kesepakatan penting : 1. Pihak RS Balimbingan bersedia mengembalikan biaya pengobatan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut, 2. Keluarga korban menerima penjelasan bahwa keterlambatan penanganan medis lanjutan disebabkan oleh keputusan keluarga yang tidak segera membawa korban ke rumah sakit rujukan, 3. Lamena Br Sinaga mencabut pengaduan dari Polsek Tanah Jawa setelah tercapai kesepakatan damai
Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, SH, MH, menyambut baik hasil mediasi tersebut. “Penyelesaian secara kekeluargaan ini merupakan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Kesalahpahaman telah diselesaikan dengan baik melalui komunikasi yang konstruktif”, ujarnya.
Dennis Tambubolon, yang hadir sebagai perwakilan keluarga sekaligus pers, mengapresiasi proses mediasi yang berjalan lancar. “Transparansi dan keterbukaan semua pihak dalam mediasi ini sangat membantu tercapainya kesepakatan damai”, tambahnya.
Pihak RS Balimbingan, melalui kuasa hukumnya Yusuf Ridha, SH, menegaskan komitmen rumah sakit untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan komunikasi dengan pasien. “Kejadian ini menjadi pembelajaran berharga untuk meningkatkan koordinasi dengan keluarga pasien, terutama dalam hal rujukan”, ujarnya.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa ini berakhir pada pukul 13.00 Wib dengan penandatanganan surat perdamaian oleh kedua belah pihak. Kasus ini menjadi contoh efektivitas pendekatan mediasi dalam menyelesaikan sengketa medis, sekaligus menunjukkan profesionalisme Polri dalam menangani pengaduan masyarakat. ( JS ).