Simalungun !!!! Kompakonline.com – Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku pencurian warung kelontong setelah melakukan penyelidikan selama hampir lima bulan.
Tersangka berinisial Iqbal Wijaya diamankan pada Jumat ( 12 / 09 / 2025 ), sekitar pukul 11.30 Wib di lokasi SMP N2 Titi Beton, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, SH, MH saat dikonfirmasi pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 Wib menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Setelah dilakukan berbagai tahapan penyelidikan yang intensif, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga melakukan pencurian terhadap warung kelontong milik korban”, ujar Kompol Asmon.
Kasus bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Tanah Jawa pada 31 Mei 2025 dengan nomor LP/B/181/V/2025 /SPKT/Polsekta Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara. Pelapor bernama Rosianna Butar Butar, perempuan berusia 48 tahun, pedagang beragama Kristen beralamat di Jalan Farel Pasaribu No.19, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar melaporkan pencurian di warung kelontongnya.
Kompol Asmon menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada rentang waktu antara Sabtu ( 29 / 03 / 2025 ) hingga Senin ( 07 / 04 / 2025 ) sekitar pukul 15.00 Wib. “Pada tanggal 29 Maret 2025, pelapor meninggalkan warung kelontongnya untuk pulang ke rumahnya di Pematangsiantar. Kemudian saat kembali pada 7 April 2025, korban mendapati warungnya telah dibobol”, ungkap Kapolsek.
Lokasi kejadian berada di dalam warung kelontong milik pelapor di Simpang Jambi, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Ketika korban kembali ke warungnya, ia menemukan papan bekas pintu belakang warung sudah rusak dan lepas, serta gembok pintu belakang menunjukkan bekas dibakar.
“Setelah dicek ke dalam warung, barang -barang yang hilang cukup banyak”, ucap Kompol Asmon.
Barang yang dicuri meliputi satu pak rokok Dji Sam Soe, tiga pak rokok Sampoerna, tiga pak rokok Ten Mild, dua pak rokok Surya kecil, satu pak rokok Surya besar, dua pak Dji Sam Soe Black, serta berbagai snack jajanan dan minuman rentengan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 3.500.000.
Dalam penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah gembok merek Extra Italy model warna silver dan satu potongan papan pintu yang dirusak pelaku.
“Melalui penyelidikan mendalam, kami memperoleh informasi bahwa pelaku merupakan seorang laki – laki bernama Iqbal Wijaya, warga Simpang Jambi, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan”, terang Kapolsek Tanah Jawa.
Proses pencarian pelaku dilakukan secara intensif hingga akhirnya berhasil ditemukan di lokasi SMP N2 Titi Beton.
“Setelah diamankan, tersangka mengakui perbuatannya bahwa dialah yang melakukan pencurian terhadap warung kelontong milik korban”, ujar Kompol Asmon.
Kompol Asmon menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka.
“Pelaku masuk melalui pintu belakang warung dengan cara merusak pintu tersebut. Setelah berhasil masuk, ia mengambil berbagai barang jualan milik korban”, ungkapnya.
Saat ini, tersangka Iqbal Wijaya telah diamankan di Polsek Tanah Jawa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi materi penyelidikan, serta mengajukan berkas ke Kejaksaan.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat”, tegas Kompol Asmon Bufitra mengakhiri keterangannya. ( JS ).