Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian pemberatan (Curat) yang terjadi di SD Negeri No. 122365 Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Rabu ( 24 / 12 / 2025 ) siang sekira pukul 11.45 Wib.
Pada hari Sabtu ( 10 / 01 / 2026 ) dini hari sekitar pukul 03.00 Wib dua orang pelaku ditangkap yakni EZ (26) Warga Jalan Bahbirong Ujung Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematagsiantar dan RRN (25) warga Desa Tegizita kabupaten Nias/jalan Manunggal Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH pada hari Minggu menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada hari Rabu ( 24 / 12 / 2025 ) siang sekira pukul 11.48 Wib, pelapor RS (55) mendapat telepon dari saksi VJP bahwa sekolah mereka di bongkar pencuri.
Mendengar itu pelapor langsung berangkat ke TKP SD Negeri No. 122365 Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah tiba di SD tersebut pelapor melihat pintu menuju Perpustakaan telah rusak, begitu juga pintu menuju ruang simpanan barang barang yang ada di perpustakaan telah rusak.
Kemudian pelapor bersama saksi pengecekan barang barang yang hilang berupa 1 unit Printer Epson L 3110 harga Rp. 3.465.000, 1 unit Laptop Toshiba harga Rp. 12.000.000, 1 unit Laptop Asus Rp. 6.900.000, 1 unit Laptop Acer Rp. 7.000.000, 1 Hardisk Eksternal Rp. 1.400.000, 1 Loud Speaker Rp. 3.675.000, 4 Infocus Rp. 25.300.000, 1 Infocus Rp. 6.600.000, 1 Infocus Next Cam Rp. 4.500.000, 1 Laptop Asus Rp. 7.000.000, ATK Rp. 5.000.000.
Akibat kejadian tersebut SD Negeri No. 122365 Jalan Ade Irma Suryani mengalami kerugian sebesar Rp. 82.840.000 ditambah kerusakan pintu dan gembok.
Lalu pelapor membuat Laporan Pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi (LP) No : LP/ B / 70 / XII / 2025 / SPKT / POLSEK SIANTAR UTARA / POLRES PEMATANG SIANTAR / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 24 Desember 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, atas informasi masyarakat pada hari Sabtu ( 10 / 01 / 2025 ) dini hari Sekira pukul 03.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap pelaku EZ baru sampai dirumah Jalan Perwira Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar kemudian pelaku EZ diserahkan ke Mako Polsek Siantar Utara yang diterima Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos.
Diinterogasi Pelaku EZ mengaku mencuri di SD Negeri No. 122365 Jalan Ade Irma Suryani tersebut. Barang hasil curian berupa 3 buah Infocus dan 3 buah Laptop dibawa pelaku k erumah ON (DPO) yang beralamat di Perumahan Indah Sibatu-batu Blok 3 Kelurahan Bah Kapul Kecamatan siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Namun saat dilakukan pengembangan ON maupun barang hasil curian tidak ditemukan dirumahnya. Pelaku EZ kembali mengaku barang hasil curian 3 buah Laptop dijual pelaku RRN dan orang yang bernama Pak N (DPO) yang beralamat dijalan Bintang Maratur Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar menggunakan sepedamotor Honda Beat BK 6519 AAR.
Adanya pengakuan itu Kanit Rekrim bersama Tim Opsnal langsung menuju rumah Pak N dan RRN tapi kedua orang tersebut tidak berada dirumahnya
. Pada hari ( 10 / 01 / 2025 ) sore sekira pukul 17.00 Wib Kanit Reskrim berhasil menangkap Pelaku RRN dijalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi pelaku RRN mengaku telah menjual barang hasil curian 3 buah laptop tersebut di Toko Azka Computer yang beralamat di jalan DR. Wahidin Kota Pematangsiantar.
Mendengar itu Kanit Rekrim bersama Tim Opsnal langsung membawa pelaku RRN ke Toko Azka Computer kemudian mengamankan barang bukti 2 unit Laptop masing masing 1 unit laptop merk ASUS warna merah kombinasi hitam dengan No seri 36426/SDPP/20143965 dan 1 unit Laptop merk ASUS warna Hitam dengan No seri 48563/SDPP/2016/2900.
Selain itu dari kedua pelaku juga diamankan barang bukti 1 buah obeng, sepedamotor Honda BEat BK 6519 AAR, 2 buah gembok yang telah rusak, 1 celana panjang warna hitam yang digunakan pelaku dan 1 baju sweater warna hitam yang digunakan pelaku.
“Hingga saat ini kedua pelaku, EZ dan RRN sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHPidana”, Pungkas AKP Jahrona. ( HN ).







