Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui piekt SPKT dan Unit Reskrim menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada hari Selasa ( 09 / 09 / 2025 ) sekira pukul 17.00 Wib dengan Problem Solving.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH dalam laporannya menyampaikan perkara dugaan penganiayaan tersebut terjadinya keribuatan/pertengkaran antara pihak pertama berinisial RIM (19) warga Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan pihak kedua YSS (23) warga Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Dalam pertengkaran tersebut pihak pertama diduga memukul mulut pihak kedua sehingga mengalami luka robek di bibir kanan.
Tidak teirma kejadian tersebut pihak kedua melaporkan kejadian ke Mako Polsek Siantar Utara.
Selanjutnya Piket SPKT dan Unit Reskrim gerak cepat langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut dengan berdamai secara kekeluargaan, saling memaafkan dan tidak melakukan penuntutan hukum.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat perdamaian diatas materai dan menantandatanganinya sehingga perkara dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan Problem Solving”, Pungkas AKP Jahrona. ( JS ).