Pematangsiantar !!! Kompakonline.com – Polsek Siantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Nauli AIPDA Herry Susanto Tarigan, SH bersama Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar melakukan mediasi perkara tabrakan yang terjadi pada Selasa ( 08 / 10 / 2024 ) siang sekira pukul 13.00 Wib jalan Bendungan Ujung, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan.
Hasil dari mediasi tersebut pihak I Nita Br Silitongah dan pihak II M. Ratna Br Situmorang sepakat menyelesaikan perkara tabrakan tersebut secara kekeluargaan.
Dimana, pihak I Nita Br Silitongah bersedia membayar / mencicil atas perbaikan mobil pribadi Daihatsu 2023 BK 1296 WAC milik pihak II M. Ratna Br Situmorang yang ditabrak becak bermotor (Betor) Honda Supra dikendarai Pihak I didepan rumah dalam keadaan parkir pada hari Rabu ( 11 / 09 / 2024 ) pukul 15.05 Wib sebesar Rp.350.000 lagi sampai lunas.
Pihak I juga berjanji apabila melanggar atau tidak membayar semua kerugian pihak II tersebut maka pihak I bersedia dibawa ke jalur hukum.
Selanjutnya kesepakatan perdamaian itu pun dibuat didalam surat pernyataan perdamaian bermaterai Rp.10.000. ( JS ).