Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polseķ Sianțar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Reskrim menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial KM alias (35) warga Jalan Pematang Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Pematangsiantar, pada hari Jumat ( 02 / 05 / 2025 ) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolsek Sianțar Selatan IPTU Priston Simbolon, SH dikonfirmasi pada Sabtu ( 03 / 05 / 2025 ) siang menjelaskan penangkapan tersangka KM menindaklanjuti Laporan Polisi No. LP:B / 20 / VIII / 2024 /Polsek Siantar selatan/ Polres Pematangsiantar/ Polda Sumut tanggal 15 Agustus 2024.
Kasus curat tersebut terjadi di Masjid Nurul Hikmah Jalan Cipto Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada Minggu ( 11 / 08 / 2024 ) dini hari pukul 00.30 Wib.
Awalnya pada Minggu ( 11 / 08 / 2024 ) dini hari sekira pukul 00.10 Wib, tersangka KM dan JS alias S (berkas perkara telah P22), bertemu di depan kolam renang Detis Sari Indah Jalan Pematang Kelurahan Simalungun Kecamatan Sianțar Selatan Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya JS mengajak KM untuk berencana mengambil seng di samping Masjid Nurul Hikmah yang terletak di Jalan Pematang. Kemudian pukul 00:30 Wib, kedua tersangka tiba di samping Masjid Nurul Hikmah, sesampainya disana keduanya mengintip dan masuk kedalam gudang yang berada dibelakang mesjid dengan cara mencongkel jendela gudang hingga terbuka,
Lalu kedua tersangka mengambil barang yang terletak didalam gudang mesjid berupa pintu kamar mandi sebanyak 7 buah, alat alat pertukangan bangunan yakni 1 buah grenda, 1 buah alat potong keramik, 1 buah mesin bor, 1 buah gergaji, 1 buah linggis, 1 buah martil, dan 6 kotak Keramik merk Concort. Kemudian membawanya kesamping Masjid Nurul Hikmah.
Sekira pukul 02.00 Wib, kedua tersangka membawa barang hasil curian tersebut ke Pondok rumah kosong di belakang Hotel City. Pada hari Pada Minggu ( 11 / 08 / 2024 ) siang sekira pukul 12.00 Win, kedua tersangka pergi kesimpang empat Jalan Gereja mencari becak motor untuk mengangkat tujuh pintu kamar mandi tersebut ke tempat penjualan barang bekas di daerah Singosari Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsianțar untuk dijual seharga Rp.700.000.
Selanjutnya hari Senin ( 12 / 08 / 2024 ) sore sekira pukul 15.00 Wib, kedua tersangka kembali mendatangi rumah kosong di belakang City Hotel, untuk mengambil dan membawa barang barang curian berupa alat alat pertukangan bangunan yakni 1 buah grenda, 1 buah mesin bort 1 buah gergaji, 1 buah linggis, dan 1 buah martil kemudian menjual ketempat penjual barang bekas dengan harga Rp.500.OOO.
Akibat kejadian itu Mesjid Nurul Hikma mengalami kerugian materi sebesar lebih kurang Rp. 10.000.000 sehingga pelapor Muhammad Nasir melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Selatan guna diproses secara hukum yang berlaku di Negara RI.
Pada Jumat ( 16 / 08 / 2024 ) sekira pukul 01.00 Wib dini hari tersangka JS ditangkap di Jl. Diponegoro Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar dengan barang bukti berupa 2 kotak keramik merk Concord, 1 buah manual tile cutter merk massaki, 1 Buah obeng, 3 buah Pintu kamar mandi jenis aluminium warna hitam dan 1 buah pintu kamar mandi jenis aluminium warna silver.
Selang 10 bulan kemudian tepatnya Jumat ( 02 / 05 / 2025 ) siang sekira 13.00 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap tersangka KM yang sudah DPO di Pemakaman Islam Jalan Pane Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
“Hingga saat ini tersangka KM alias M sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)”, Pungkas IPTU Priston. ( JS ).