Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Pike SPKT dan Bhibinkamtibmas menyelesaikan masalah dugaan penganiayaan dengan Problem Soving, pada hari Minggu ( 24 / 08 / 2025 ) siang sekira pukul 11.51 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, SH dalam laporannya menyampaikan dugaan penganiayan tersebut terjadi pada Minggu ( 24 / 08 / 2025 ) pagi sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurah Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Awalnya terjadinya kesalahaman yang berujung dugaan penganiayaan dilakukan pihak kedua berinisial BS (68) terhadap pihak pertama MTG (53) keduanya warga Pdt. J. Wismar Saragih Kelurah Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya pihak kedua langsung melaporkan kejadian ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Lalu piket SPKT dan Bhabinkamtibmas melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Martoba.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan tersebut secara Kekeluargaan, sudah saling memaafkan dan tuangkan poin poin kesepakatan perdamaian di Surat Pernyataan dan di tandatangani diatas materai.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan dan tandatangani diatas materai sehingga masalah dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving”, pungkas AKP Restuadi. ( JS ).