Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui piket SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan pencurian yang terjadi di Jalan Dahli, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dengan mediasi, pada Selasa ( 23 / 09 / 2025 ) siang sekira pukul 14:00 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, SH dalam laporannya mengatakan dugaan pencurian dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut terjadi pada hari Minggu ( 21 / 09 / 2025 ) siang sekira pukul 11:30 Wib.
Terduga pelaku berinisial DA (21) dan EI (18) diduga melakukan pencurian dengan mengambil barang barang yang ada didalam gudang dan juga melakukan perbuatan tidak menyenangkap terhadap korban berinisial ND.
Tidak terima kejadian itu pada hari Selasa ( 23 / 09 / 2025 ) siang sekira pukul 14:00 Wib korban ND melaporkan ke Polsek Siantar Martoba. Lalu piket SPKT dan Bhabinkamtibmas langsung membawa kedua belah pihak ke Polsek Siantar Martoba.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Kedua terduga pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan membuat sekaligus menandatangani surat pernyataan bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah membuat dan tandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga dugaan pencurian tersebut diselesaikan dengan mediasi”, Pungkas AKP Restuadi. ( JS ).