Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polseķ Sianțar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH gerak cepat menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial PP (28) warga Jalan Tangki Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Senin ( 06 / 10 / 2025 ) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Kapolseķ Sianțar Martoba AKP Restuadi, SH dalam laporannya mengatakan tindak pidana Curas itu terjadi di rumah korban S (65) di Jalan Tangki Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada hari Minggu ( 05 / 10 / 2025 ) siang sekira pukul 14.00 Wib.
Korban merupakan ibu kandung pelaku PP. Awalnya siang itu sekira pukul 14.00 Wib pelaku PP mendatangi korban yang sedang dirumahnya di Jalan Tangki dan meminta uang sebesar Rp.1.000.000 untuk membeli sepeda motor.
Namun korban mengatakan : “nantilah tunggu dulu kita masih perlu uang untuk membangun”.
Mendengar itu pelaku menjadi emosi dan membanting korban sampai terjatuh ke tanah, kemudian pelaku mengambil sebilah parang sembari mengacungkan parang tersebut ke arah korban dengan mengatakan : “Minta uangnya biar pergi aku”.
Karena rasa takut, korban mengambil uang ke tetangga tempat menitipkan uang tersebut sebesar Rp.10.000.000.
Setelah pelapor mengambil uang tersebut, pelaku langsung merampas uang sebesar Rp.10.000.000 dari tangan korban dan pergi meninggalkan lokasi.
Tidak terima kejadian itu, esok pagi harinya Senin ( 06 / 10 / 2025 ) pagi sekira pukul 07.00 Wib korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polseķ Sianțar Martoba dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 103 / X / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 06 Oktober 2025.
Karena menurut korban, bahwa uang Rp.10.000.000 tersebut adalah hasil penjualan tanah/rumah beberapa minggu sebelumnya, yang kemudian rencananya uang tersebut untuk keperluan membangun rumah kecil tepat di belakang rumah yang sudah dijual.
Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau, SH bersama Tim Opsnal gerak cepat langsung melakukan penyelidikan. Siang hari itu juga sekira pukul 11.00 Wib pelaku berhasil ditangkap diseputaran Jalan Tangki lalu pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah parang bergagang kayu, 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam, 1 buah baju kaos warna biru merk The Nike Tee dan 1 buah celana panjang model lea warna biru merk Giant Sport dibawa ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Diinterogasi pelaku PP mengakui perbuatannya merampas uang orangtuanya (Korban) sebesar Rp.10.000.000 dengan mengacungkan sebilah parang. Kemudian uang tersebut sudah dipergunakannya membeli 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam sebesar Rp.4.500.000, membeli sepasang baju seharga Rp.400.000 dan membeli narkotika jenis sabu l sebesar Rp.100.000 sedangkan sisanya masih disimpan pelaku di saku celananya.
“Tersangka PP sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Jo 367 dari KUHPidana”, Pungkas AKP Restuadi. ( JS ).