Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Serbalawan Resor Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah hukumnya. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis malam ( 08 / 05 / 2025 ) sekitar pukul 21.20 Wib.
Berdasarkan keterangan AKP Verry Purba, kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Serbalawan pada 5 Mei 2025 dengan nomor Laporan Polisi LP/ B / 79/ V / 2025/SPKT/POLSEK SERBELAWAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT. Setelah menerima laporan tersebut, tim dari Polsek Serbalawan segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku penggelapan.
Upaya pengejaran terhadap pelaku dilakukan pada Selasa ( 06 / 05 / 2025) dini hari. Sekitar pukul 03.30 Wib, pelaku termonitor sedang melintas dari depan SPBU Sinaksak dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna merah menuju arah Tebing Tinggi. Personel Polsek Serbalawan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di Simpang Timbangan Dolok Merangir pada pukul 04.30 Wib.
“Setelah pelaku berhasil ditangkap, dia langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Serbalawan untuk dilakukan interogasi lebih lanjut”, jelas AKP Verry Purba.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa sepeda motor yang digelapkan oleh pelaku telah dijual ke salah satu bengkel yang berlokasi di Rambung Merah. Pelaku diidentifikasi dengan inisial “JS”, seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Gereja No. 71 Martimbang, Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.
Hal yang menarik dari kasus ini adalah latar belakang pelaku yang ternyata merupakan mantan residivis. “JS baru saja selesai menjalani masa tahanan untuk kasus narkoba dan kini kembali berurusan dengan hukum karena kasus penipuan dan penggelapan”, ungkap AKP Verry Purba.
Tim yang terlibat dalam operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Serbalawan, IPTU Gunawan Sembiring, SH.
Tim tersebut juga melibatkan Aiptu W. Tarigan selaku Kanit Samapta, Aiptu Irwansyah sebagai Kanit Provost, dan Aiptu Sutiono yang menjabat sebagai Kanit Intelkam.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian Resor (Polres) Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Serbalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui apakah terdapat pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana ini.
“Kami akan terus bekerja secara profesional untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun”, tutup AKP Verry Purba. ( JS ).