Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Dalam semangat membangun perdamaian dan keharmonisan masyarakat, Polsek Raya Kahean berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus penganiayaan ringan melalui pendekatan keadilan restoratif pada Kamis ( 24 / 07 / 2025 ).
Upaya mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi Polsek Raya Kahean sejak pukul 14.00 Wib ini berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang bertikai.
“Kami berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus penganiayaan antara saudara Joharisman dan korban Kusmawati Handayani melalui pendekatan keadilan restoratif.
Ini adalah wujud nyata implementasi ‘Polri untuk Masyarakat’ yang mengutamakan pemulihan hubungan dan keharmonisan sosial”, ujar AKP Lumban Sirait, SH, Kapolsek Raya Kahean, saat dikonfirmasi pada Kamis malam sekitar pukul 19.20 Wib.
Kasus yang ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/08/VII/POLSEK RAYA KAHEAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 23 Juli 2025 ini melibatkan dugaan penganiayaan ringan yang dilakukan Joharisman terhadap Kusmawati Handayani. Namun, berkat pendekatan humanis dan profesional aparat Polsek Raya Kahean, kasus ini berhasil diselesaikan tanpa harus melalui proses peradilan formal.
“Kami menerapkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat konflik”, ungkap IPDA Martuahman Purba, yang memimpin jalannya mediasi.
Proses mediasi yang dipimpin oleh tim gabungan Unit Reskrim, SPKT, dan Bhabinkamtibmas ini berlangsung dalam suasana yang kondusif.
Kehadiran berbagai elemen masyarakat, termasuk Kepala Desa Pane Raya, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, turut memperkuat legitimasi proses perdamaian yang dicapai.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polsek Raya Kahean yang telah memfasilitasi penyelesaian masalah ini dengan pendekatan yang manusiawi. Kami berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang merugikan ini dan akan hidup berdampingan secara damai”, ucap Joharisman, pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
Sementara itu, Kusmawati Handayani sebagai korban menyatakan kepuasannya terhadap proses mediasi yang telah berlangsung.
“Saya merasa lega dan puas dengan hasil mediasi ini. Yang terpenting bagi saya adalah pengakuan kesalahan dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari”, ungkapnya dengan nada lega.
Kepala Desa Pane Raya yang turut hadir dalam mediasi ini mengapresiasi upaya Polsek Raya Kahean dalam menyelesaikan konflik dengan pendekatan kearifan lokal. “Mediasi seperti ini sangat sesuai dengan budaya masyarakat kita yang mengutamakan musyawarah mufakat. Terima kasih kepada Polsek Raya Kahean atas fasilitasinya”, ujar Kepala Desa.
Tim mediasi yang terdiri dari personil profesional berhasil menciptakan suasana dialogis yang konstruktif. AIPDA B. Purba, SH, AIPDA Nurul Huda, dan AIPDA Safwan Hadi bekerja sama memastikan setiap aspek hukum dan sosial terakomodasi dengan baik dalam proses penyelesaian.
“Keadilan restoratif bukan hanya tentang menyelesaikan perkara, tetapi juga tentang memulihkan kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Kami fokus pada penyembuhan luka batin korban dan rehabilitasi pelaku”, jelasnya AIPDA B. Purba, SH.
Kehadiran tokoh agama St. Kesar Purba dan tokoh masyarakat seperti Jonsahaman Saragih, Warsino, Saprudi Saragih, dan Imansyah Purba memberikan dimensi sosial – kultural yang kuat dalam proses mediasi. Mereka berperan sebagai saksi moral yang memastikan komitmen perdamaian akan terjaga dalam jangka panjang.
“Masyarakat sangat mengapresiasi pendekatan ini karena tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga menjaga kehormatan kedua belah pihak. Ini adalah cara yang sangat bijaksana”, ungkap Jonsahaman Saragih selaku tokoh masyarakat.
Hasil mediasi berupa surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak menjadi bukti konkret keberhasilan pendekatan keadilan restoratif. Dokumen ini tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga nilai moral yang tinggi dalam menjaga harmoni sosial di wilayah Raya Kahean.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen Polsek Raya Kahean dalam mengimplementasikan filosofi “Polri untuk Masyarakat” dengan pendekatan yang humanis dan berkeadilan.
Upaya ini diharapkan dapat menjadi model penyelesaian konflik yang dapat diadopsi di wilayah lain. ( JS ).