Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil mengamankan salah satu pelaku pencurian toko kosmetik dengan kerugian mencapai Rp. 84.153.000. Tersangka Franky Erikson Manalu (37) ditangkap pada Jumat dinihari ( 12 / 09 / 2025 ), sekitar pukul 00.30 Wib di depan rumahnya di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, SH, MH saat dikonfirmasi pada Jumat malam sekitar pukul 22.40 Wib menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku”, ujar AKP Ibrahim.
Kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 31 Juli 2025 dengan nomor LP/B/239/VII/2025/SPKT/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.
Pelapor bernama Elisabet Silalahi melaporkan pencurian di toko kosmetiknya yang bernama Mercy Cosmetic.
AKP Ibrahim menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Kamis ( 31 / 07 / 2025 ), di dalam Toko Kosmetik Mercy Cosmetic yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. “Pelapor mendapat informasi dari saksi Sorta Silalahi melalui telepon bahwa tokonya telah kemalingan”, ungkap Kapolsek.
Ketika korban mendatangi tokonya, ia mendapati tiga buah stelling berisi barang-barang kosmetik telah kosong.
“Empat unit CCTV merek Imou I080P yang terpasang di dalam toko juga hilang. Grendel pintu toko rusak dan jaring kawat ventilasi tergunting, menunjukkan pelaku masuk melalui pintu lipat kayu setelah merusak pintu yang terganjal stelling”, terang AKP Ibrahim.
Barang yang dicuri meliputi empat unit CCTV merek Imou I080P dan berbagai macam jenis kosmetik.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 84.153.000”, ucap Kapolsek Perdagangan.
Dalam penyelidikan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, kami mencurigai dua orang laki – laki yaitu Franky Erikson Manalu dan Martua Gultom alias Tua yang masih dalam pencarian”, ujar AKP Ibrahim.
Penangkapan tersangka Franky Erikson Manalu dilakukan di depan rumahnya. Petugas yang didampingi Kepling XII Kelurahan Perdagangan III, Larun Situmorang, melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka.
“Kami menemukan satu buah tas berwarna putih, merah, dan biru berisi berbagai macam kosmetik di dalam kamarnya”, ungkap Kapolsek.
AKP Ibrahim menjelaskan pengakuan tersangka saat diinterogasi.
“Tersangka menerangkan bahwa pada 31 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB, dirinya bersama Martua Gultom melakukan pencurian berbagai macam kosmetik di toko milik korban”, terang AKP Ibrahim.
Kapolsek menjelaskan modus operandi yang dilakukan kedua pelaku.
“Martua Gultom terlebih dahulu mencongkel pintu toko yang tergembok menggunakan linggis, namun tidak berhasil. Kemudian ia merusak kerangka ventilasi dan memasukkan tangannya untuk merogoh engsel pintu”, ujar AKP Ibrahim.
“Setelah cara pertama gagal, Martua Gultom merusak pintu depan dan Franky Erikson Manalu memasukkan tangannya dari sela pintu untuk membuka baut pintu hingga berhasil dibuka”, ungkap Kapolsek melanjutkan.
AKP Ibrahim menjelaskan pembagian tugas kedua pelaku.
“Martua Gultom masuk ke dalam toko mengambil berbagai macam kosmetik dari stelling, sementara Franky Erikson Manalu mengumpulkan dan memasukkan barang curian ke dalam empat goni. Setelah itu mereka membawa hasil curian ke rumah Franky Erikson Manalu”, terang AKP Ibrahim.
Tersangka mengaku tas berisi kosmetik yang ditemukan di kamarnya merupakan barang hasil curian dari toko korban.
“Sebagian lainnya telah dijual oleh tersangka”, ucap Kapolsek.
Motif kejahatan ini adalah faktor ekonomi. “Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan memproses hingga ke tingkat Kejaksaan”, tegas AKP Ibrahim Sopi mengakhiri keterangannya. Pencarian terhadap tersangka Martua Gultom alias Tua masih terus dilakukan petugas. ( JS ).