Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Polsek Perdagangan berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 6,65 gram pada Rabu ( 11 / 06 / 2025 ) sekitar pukul 19.00 Wib.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Pematang Bandar, menunjukkan efektivitas kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Saat dikonfirmasi pada Minggu malam ( 15 / 06 / 2025 ) pukul 19.50 Wib, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, SH, MH, setelah menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan transaksi dan konsumsi narkoba di lokasi tersebut.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Perdagangan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya”, kata AKP Verry Purba.
Beliau menambahkan bahwa operasi ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Sahlan (51 tahun), seorang petani beragama Islam, dan Budi Gunawan (32 tahun), seorang buruh tani beragama Islam. Keduanya beralamat di Jalan Tuan Dista Bulan, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan di rumah milik Budi Gunawan yang menjadi lokasi dugaan transaksi narkotika.
Operasi penangkapan dimulai pada pukul 18.00 Wib ketika Kapolsek Perdagangan menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa di rumah Budi Gunawan Damanik sering terlihat orang keluar masuk yang dicurigai melakukan transaksi dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Informasi ini segera ditindaklanjuti dengan mengerahkan tim penyelidik.
Kapolsek Perdagangan kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Gerry D. Simanjuntak, SH, beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pengintaian selama satu jam, pada pukul 19.00 Wib tim berhasil mengamankan kedua tersangka.
Penggeledahan dilakukan dengan didampingi Kepala Lingkungan IV Kelurahan Pematang Bandar, Esron Hutauruk, sebagai saksi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tim juga melibatkan empat anggota Polsek Perdagangan sebagai saksi, yaitu Bambang Lesmono (44 tahun), Dedy Irawan (41 tahun), Melki Silitonga (40 tahun) dan Good Star Tampubolon (40 tahun).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah dompet hitam yang terikat di celana tersangka Sahlan.
Di dalam dompet tersebut ditemukan satu bungkus plastik klip besar berisi diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5,59 gram dan satu bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektronik digital scale, satu bros pembersih kaca pirex, satu buah korek api merk Metro, dan satu unit handphone merk Oppo A74 warna biru.
Total barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan mencapai berat bruto 6,65 gram.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Tersangka Sahlan mengaku bahwa kedua bungkus plastik berisi sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, korek api, and handphone adalah miliknya.
Ia mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang bernama Dani yang beralamat tidak diketahui pasti dan merupakan warga Kota Medan pada Selasa ( 10 / 06 / 2025 ) sekitar pukul 22.00 Wib.
Sementara itu, tersangka Budi Gunawan mengaku memiliki satu buah bong yang terbuat dari botol plastik dan satu kaca pirex yang berisi sisa bakaran diduga narkoba jenis sabu. Ia mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis sabu pada pukul 18.30 Wib menggunakan alat tersebut.
Pelapor dalam kasus ini adalah Jhonson Napitupulu (46 tahun, Kristen, Polri) yang beralamat di Asrama Polsek Perdagangan. Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ( JS ).