Simalungun !!!! Kompakonline.com – Tim Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan seorang pelaku perjudian jenis togel Hongkong di kawasan Huta I Simpang Pete, Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Minggu ( 08 / 12 / 2024 ) malam. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan pasca Pilkada 2024.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya praktik perjudian di warung milik Erwin. “Berdasarkan informasi yang kami terima, lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi judi togel”, ungkapnya saat dikonfirmasi pada Senin ( 09 / 12 / 2024 ).
Menanggapi informasi tersebut, tim Polsek Bosar Maligas yang dipimpin IPTU Sonni Silalahi, SH selaku Kapolsek, langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.15 Wib, petugas berhasil memergoki dan mengamankan seorang pelaku yang diidentifikasi sebagai Ranto Sinaga (45), warga Huta III Imbalam Simpang Pete Sei Torop.
“Saat penangkapan, pelaku sedang melakukan transaksi jual beli nomor togel jenis Hongkong. Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai dan peralatan untuk mencatat nomor taruhan”, jelas AKP Verry Purba.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp. 456.000 dalam berbagai pecahan, satu buku tulis, dua block notes, dan satu lembar kertas yang berisi catatan nomor tebakan togel Hongkong, serta dua buah pulpen hitam. Petugas yang terlibat dalam penangkapan termasuk IPDA U.R Turnip dan IPDA J Tarigan sebagai saksi.
“Kasus ini ditangani oleh Gerry D Simanjuntak, SH selaku pelapor dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku”, tambah AKP Verry. Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bosar Maligas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni Silalahi, SH menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian yang dapat meresahkan masyarakat. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum kami, terlebih dalam situasi pasca Pilkada 2024 ini”, tegasnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perjudian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polsek Bosar Maligas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar mereka. ( JS ).