Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Polres Simalungun melalui Polseķ Dolok Silou meringkus seorang pengedar narkoba di Gudang jagung Nagori Bosi Sinombah Kecamatan Dolok Silou Kabupaten Simalungun pada Kamis ( 13 / 03 / 2025 ) malam sekira Pukul 23.00 Wib.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Senin ( 17 / 03 / 2025 ) siang mengatakan pengedar tersebut bernama Antomas Sipayung (42) warga Nagori Sinombah Kecamatan Dolok Silou Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, awalnya pada hari Kamis ( 13 / 03 / 2025 ) malam sekira pukul 23.00 Wib Kapolsek Dolok Silou menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Gudang jagung Nagori Bosi Sinombah tersebut.
Selanjutnya Kapolsek langsung perintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan. Selang 30 menit tepat pukul 23.30 Wib Kanit Reskrim bersama Tim menangkap tersangka Antomas Sipayung di gudang jagung tersebut dengan barang bukti 1 buah klip plastik besar diduga sabu berat brutto 4.60 Gram, uang senilai Rp. 840.000, 1 unit HP merek oppo dan 2 bungkus klip kosong.
Diinterogasi tersangka Antomas Sipayung mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut.
“Tersangka Antomas Sipayung beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan, pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, Pungkas AKP Verry. ( JS ).