Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Kepolisian Resor Simalungun melalui Unit Reskrim Polsek Sidamanik berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Sidamanik. Pelaku yang masih di bawah umur berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BK 4235 AHS milik korban.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Minggu ( 04 / 05 / 2025 ) sekitar pukul 19.00 Wib menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut. “Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban inisial HG(50) pada tanggal 27 April 2025 lalu,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat ( 02 / 05 / 2025 ) sekitar pukul 15.00 Wib, ketika petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Huta Lama, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, seorang laki-laki sedang dikerumuni warga karena dicurigai akan melakukan pencurian. Melihat situasi tersebut, petugas piket Aiptu Sentosa Tarigan dan Aipda Yunus segera mengamankan laki-laki tersebut dan membawanya ke Polsek Sidamanik untuk diinterogasi.
“Dari hasil interogasi, terungkap bahwa pelaku inisial RR(14), tinggal bersama walinya di Baheran Pondok, Nagori Bahbutong 1, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun”, jelas AKP Verry Purba.
Menurut keterangan pelaku, ia berniat melakukan pencurian di perumahan guru SD di Huta Lama namun gagal karena ketahuan oleh pemilik rumah. Kasus semakin berkembang ketika pada Sabtu ( 03 / 05 / 2025 ) sekitar pukul 15.00 Wib, korban HG yang kehilangan sepeda motor mendatangi Polsek Sidamanik setelah mendengar kabar adanya pencuri yang diamankan.
“Korban mengenali cincin warna putih yang dipakai pelaku sebagai miliknya yang hilang bersamaan dengan sepeda motor dari dalam rumahnya”, tambah AKP Verry Purba. Setelah dilakukan interogasi mendalam, RR akhirnya mengakui bahwa dialah yang mengambil sepeda motor beserta cincin milik korban.
Pelaku menerangkan bahwa sepeda motor yang dicurinya telah diamankan oleh petugas kepolisian di Tanah Karo saat ia mengendarainya dan tidak bisa menunjukkan SIM dan surat kendaraan. Atas informasi tersebut, petugas Polsek Sidamanik kemudian membawa pelaku untuk menelusuri jalan yang dilaluinya.
“Pelaku menunjukkan lokasi di mana ia distop oleh polisi, dan akhirnya sepeda motor korban ditemukan di Polres Tanah Karo dalam pengamanan unit Lalu Lintas/Pidum Polres Tanah Karo”, ujar AKP Verry Purba.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo, barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BK 4235 AHS dibawa ke Polsek Sidamanik untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Iptu Maxon Nainggolan selaku Kanit Reskrim dan Aiptu Sentosa Tarigan dari unit Intelijen.
Proses hukum yang telah dilakukan terhadap tersangka antara lain pemeriksaan saksi-saksi dan korban, pemeriksaan tersangka dengan didampingi walinya dan penasehat hukum, penyitaan barang bukti, serta pelaksanaan gelar perkara. “Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5e jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak”, kata AKP Verry Purba.
Kapolsek Sidamanik AKP Lutum Manurung menambahkan bahwa tersangka saat ini ditahan karena tidak ada yang bersedia menjamin. “Perlu dicatat bahwa tersangka masih di bawah umur, berusia 14 tahun. Orang tua kandungnya berdomisili di Duri, Riau, sedangkan tersangka tinggal di Sidamanik bersama walinya yang merupakan inang tuanya”, jelasnya.
Proses hukum selanjutnya adalah pendampingan litmas (penelitian kemasyarakatan), pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), dan pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kepolisian menangani kasus ini sesuai dengan UU Peradilan Pidana Anak mengingat usia tersangka yang masih di bawah umur.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan profesionalisme Polri dalam penanganan tindak pidana, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap ancaman kejahatan di lingkungan sekitar. ( JS ).