Simalungun !!!! Kompakonline.com – Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor pada Jumat malam ( 23 / 05 / 2025 ) sekitar pukul 22.00 Wib. Tersangka yang diidentifikasi sebagai Irwan Syahputra alias Acong (41) diamankan di salah satu Wisma yang berada di Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu ( 24 / 05 / 2025 ) sekitar pukul 09.00 WIB, kasus penggelapan ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh korban inisial AG(25) pada tanggal 3 September 2024 lalu. Korban melaporkan hilangnya sepeda motor Yamaha BK8 M/T warna biru tahun 2018 dengan nomor polisi BK 2844 OAI yang dipinjam namun tidak dikembalikan.
“Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 8 bulan, petugas Sat Reskrim Polsek Perdagangan akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka dan mengamankannya bersama barang bukti sepeda motor yang menjadi objek penggelapan”, jelas AKP Verry Purba.
Kronologi kejadian bermula pada hari Senin ( 02 / 09 / 2024 ), sekitar pukul 09.00 Wib ketika korban “AG” sedang berada di kamar mandi Wisma. Pada saat itu, saksi “HA” alias Kocun (26) meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli sarapan. Namun, ketika korban menanyakan keberadaan sepeda motornya, saksi “HA” mengaku telah meminjamkan kendaraan tersebut kepada seseorang bernama Irwan Syahputra alias Acong (41).
Sepeda motor yang menjadi objek penggelapan adalah Yamaha BK8 M/T warna biru tahun 2018 dengan nomor polisi BK 2844 OAI, nomor rangka MH3RG4610JK075535, dan nomor mesin G3E7E0453282 atas nama Mahyudin. Kerugian material yang dialami korban ditaksir sebesar Rp.14.685.000 (empat belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Modus operandi yang dilakukan tersangka Irwan Syahputra alias Acong adalah dengan cara meminjam sepeda motor tersebut dari perantara, namun kemudian tidak mengembalikannya kepada pemilik. Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Huta 5 Nagori Perdagangan 2, Kabupaten Simalungun ini kemudian melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari tanggung jawab.
Dalam pengembangan kasus ini, petugas juga telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya “HA” alias Kocun yang bekerja sebagai perantara peminjaman, “IL” (19) dari Desa Perkebunan Tanah Gambus, Kabupaten Batu Bara, dan “AS” (22) dari Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas Sat Reskrim Polsek Perdagangan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Tim melakukan pemantauan dan akhirnya berhasil melacak tempat persembunyian tersangka di Wisma Pelangi. Saat dilakukan interogasi, Irwan Syahputra alias Acong mengaku melakukan perbuatan penggelapan sepeda motor tersebut.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan bersama barang bukti sepeda motor yang menjadi objek penggelapan. Kasus ini ditangani berdasarkan Undang – Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian RI dan laporan polisi nomor LP/B/317/IX/2024/SPKT/SEK-PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN”, tambah AKP Verry Purba.
Polres Simalungun melalui jajarannya bersama Polsek Perdagangan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polsek Perdagangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya. Penanganan kasus ini juga menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana penggelapan yang merugikan masyarakat.
Saat ini, tersangka Irwan Syahputra alias Acong beserta barang bukti sepeda motor Yamaha BK8 telah dibawa ke Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau kasus serupa yang mungkin dilakukan tersangka.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, terutama kepada orang yang belum dikenal dengan baik. Polsek Perdagangan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengalami tindak pidana serupa. ( JS ).