Simalungun !!!! Kompakonline.com – Polres Simalungun dengan tegas membantah tuduhan kriminalisasi yang dilayangkan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara terkait penetapan tersangka Helarius Gultom dalam kasus dugaan pengancaman. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kaurbin Ops (KBO) Reskrim Polres Simalungun IPDA Bilson Hutauruk memberikan klarifikasi lengkap mengenai kronologi dan tahapan hukum yang telah dilakukan dalam menangani kasus ini.
“Kami ingin meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Sat Reskrim Polres Simalungun telah melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ujar IPDA Bilson Hutauruk saat memberikan keterangan pers, Jumat ( 18 / 07 / 2025 ).
Berdasarkan data yang dihimpun Polres Simalungun, kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/221/VI/ 2025/SPKT /POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA yang diterima pada tanggal 4 Juni 2025. Pelapor adalah Vander Kapellen Nadapdap, laki – laki berusia 51 tahun, beragama Kristen, berprofesi petani, yang beralamat di Mariah Jambu Desa Pokan Baru Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/191/VI /2025/Reskrim tertanggal 20 Juni 2025,” ungkap IPDA Bilson Hutauruk.
“Ini menunjukkan bahwa kami mengikuti prosedur standar dalam penanganan kasus pidana.”
Mengenai kronologi kejadian yang dilaporkan, IPDA Bilson Hutauruk menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pengancaman terjadi pada hari Rabu ( 04 / 06 / 2025 ), sekitar pukul 11.00 Wib di Huta Raja Hombang Desa Pokan Baru Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun. “Kejadian bermula ketika pelapor dan rekan-rekannya sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit di perladangan tersebut”, ucap IPDA Bilson Hutauruk.
Dalam kejadian tersebut, Helarius Gultom bersama sekitar 22 orang mendatangi lokasi dan mengucapkan kalimat yang dinilai mengandung ancaman.
“Berdasarkan keterangan saksi, tersangka mengucapkan ‘kubunuh kalian satu satu kalau kalian videokan kami’ sambil mengacungkan parang”, ungkap penyidik.
IPDA Bilson Hutauruk menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan investigasi yang komprehensif. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor Vander Kapellen Nadapdap, saksi Arnol Happy Sinaga, saksi Mira Lorenta Sinaga, dan terlapor Helarius Gultom sendiri”, ujar IPDA Bilson Hutauruk.
Selain pemeriksaan terhadap para pihak terkait, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang kayu milik korban Arnol Happy Sinaga dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BM 3171 YO berwarna merah-hitam.
“Setelah melakukan gelar perkara penetapan tersangka dengan saran dan pendapat peserta gelar, berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan, terlapor Helarius Gultom sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka”, tegas IPDA Bilson Hutauruk.
Menanggapi tuduhan bahwa proses penyidikan terlalu cepat, IPDA Bilson Hutauruk menjelaskan bahwa waktu yang dibutuhkan dalam penyidikan bergantung pada kompleksitas kasus dan ketersediaan alat bukti.
“Kami tidak mengenal istilah terburu-buru dalam penyidikan. Yang ada adalah efisiensi dan efektivitas dalam penegakan hukum”, ucap IPDA Bilson Hutauruk.
Pihak Polres Simalungun juga mengungkap riwayat hukuman Helarius Gultom yang telah pernah dihukum sebanyak dua kali. “Tersangka pernah divonis dalam perkara 93/Pid.B/2016/PN Sim atas tindak pidana pemalsuan surat dengan vonis satu tahun penjara, dan perkara 136/Pid.B/2018/PN Sim atas tindak pidana pengancaman dengan vonis enam bulan penjara”, ungkap IPDA Bilson Hutauruk.
Terkait dengan rencana tindak lanjut, penyidik menyatakan bahwa Helarius Gultom telah dipanggil sebagai tersangka sebanyak satu kali, namun menunda pemeriksaan dengan alasan sakit.
“Kami akan melakukan panggilan kedua sebagai tersangka kepada Helarius Gultom”, ujar IPDA Bilson Hutauruk.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengundang semua pihak untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian sebelum proses hukum selesai. Polri akan selalu mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan due process of law”, tegas IPDA Bilson Hutauruk.
Mengenai tuduhan persekongkolan dengan pihak PT. Kwala Gunung, Polres Simalungun menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan dan keterangan para saksi.
“Kami tidak memihak kepada siapapun. Yang kami lakukan adalah mencari kebenaran materiil berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum”, ucap IPDA Bilson Hutauruk.
Polres Simalungun juga siap untuk menjalani pemeriksaan dari pihak Propam Polda Sumatera Utara terkait pengaduan yang disampaikan.
“Kami terbuka untuk diperiksa karena yakin bahwa seluruh proses yang kami lakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, ungkap IPDA Bilson Hutauruk.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman, dan penyidik akan terus menjalankan proses hukum hingga tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ( JS ).