Simalungun !!!!! Kompakonline.com – Satuan Narkoba Polres Simalungun bersama Polsek sejajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dengan menangkap 10 tersangka dalam rentang waktu 9-14 Desember 2024. Total barang bukti yang diamankan mencapai 178,32 gram sabu-sabu, 135,8 gram daun ganja, dan 6 butir pil ekstasi.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengonfirmasi pada Rabu ( 18 / 12 / 2024 ) bahwa dari total penangkapan tersebut, Sat Narkoba Polres Simalungun sendiri berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti 74,04 gram sabu-sabu, 135,8 gram ganja, dan 6 butir pil ekstasi.
Kronologi penangkapan pertama terjadi pada 10 Desember 2024, dimana tim Sat Narkoba menangkap dua tersangka yakni Sabaruddin Pulungan alias Bogel (56) dan Julkifli Manik (31), keduanya warga Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa. Dari tangan mereka, petugas menyita 34,41 gram sabu-sabu.
Penangkapan berikutnya dilakukan pada Sabtu ( 14 / 12 / 2024 ) sekitar pukul 14.30 WIB di simpang Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean. Tim berhasil mengamankan Rahdinal Muhdi alias Dinal (35), warga Simpang Takari, Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti 13,54 gram sabu dan 6 butir pil ekstasi.
Pada hari yang sama pukul 17.00 Wib, petugas menangkap Tumpal Gultom (50) di sebuah kamar kos di Gang Saksi Jahoba, Nagori Marihat Dolok. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 26,09 gram sabu dan 135,8 gram ganja.
Sementara itu, Polsek jajaran juga mencatat sejumlah penangkapan. Polsek Perdagangan menangkap Syamsul Purba (52) dengan barang bukti 17,92 gram sabu. Polsek Raya mengamankan Rikcan Muliadi Damanik (24) dengan 0,76 gram sabu. Polsek Bosar Maligas menangkap Jumino (37) dengan 1,73 gram sabu.
Polsek Serbelawan berhasil mengamankan dua tersangka, Purwandi alias Wandi (34) dan Rendi Saputra alias Rendi (30), dengan barang bukti 0,35 gram sabu. Sedangkan Polsek Saribu Dolok menangkap seorang bandar narkoba bernama Anggara Situmorang (25) dengan barang bukti terbesar yakni 83,52 gram sabu.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pengedar narkoba demi menciptakan wilayah yang bebas dari penyalahgunaan narkotika”, tegas AKP Verry Purba.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ( JS ).