Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsianțar melalui personil Piket SPKT dan Satfung beserta piket Polsek Sianțar Timur respon cepat melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran satu unit rumah warga di Jalan Ahmad Yani Gang Udang Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu ( 29 / 10 / 2025 ) pagi subuh sekira pukul 04.00 Wib.
Kapolseķ Sianțar Timur IPTU Edy J.J. Manalu, SH, MH dalam laporannya mengatakan pemilik rumah permanen bertingkat tiga itu milik Jubagner Pangaribuan.
Awalnya saksi melihat asap dan kobaran api dari Lantai 1 rumah korban.
Selanjutnya saksi berteriak untuk membangunkan warga untuk memadamkan api, namun karena didalam rumah terdapat barang barang yang mudah terbakar sehingga api cepat merambat ke Lantai 2 dan 3.
Sekira pukul 04.30 Wib petugas 6 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kota Pematangsiantar dan 4 unit Damkar PT STTC datang melakukan pemadaman dan evakuasi seorang anak laki laki AA (12) merupakan keponakan korban yang ditemukan meninggal dalam rumah tersebut kemudian membawa ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih.
Pagi harinya sekira pukul 07. 00 petugas Damkar berhasil padamkan api.
“Akibat kebakaran itu satu orang korban meninggal dunia akibat sesak nafas keracunan Monoksida serta 3 unit Mobil, 4 unit Sepeda Motor dan 2 unit Betor hangus terbakar”, Jelasnya.
“Api berasal dari Lantai 1 diduga karena Korsleting atau hubungan arus pendek. Total kerugian material ditaksir Rp. 3 Miliar”, Pungkas IPTU Edy. ( JS ).






