Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polres Pematangsiantar turunkan sejumlah personil tersprint melaksanakan pengamanan Konstatering terhadap 1 unut Rumah Toko (Ruko) di Jalan Merdeka NO. 161/139 Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Rabu ( 07 / 05 / 2025 ) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Kegiatan Konstatering dalam rangka pengukuran dan pencocokan utk mempermudah pelaksanaan Eksekusi yang didasari Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar tanggal 02 Mei 2025, Nomor : 2/ Eks / 2024/ 23/ Pdt.G/ 2022 /PN.Pms tentang pelaksanaan konstatering terhadap objek perkara perdata Nomor : 23/Pdt.G/2022/PN.Pms, dalam perkara antara : Ting Gioe Khoen sebagai Pemohon Eksekusi semula Penggugat, dan Mardongan Simangungsong sebagai Termohon Eksekusi semula Tergugat
Konstatering tersebut diawali kata pembukaan dari Panitera PN Pematangsiantar Wilyianto Sitorus, SH, MH, dilanjutkan Pembacaan Surat Penetapan Pengadilan Negri Pematangsiantar serta Penyampaian Kuasa hukum terkait isi dalam Rumah Tokoh yakni Kamar Mandi 2 buah, Meja Makan, Kursi, Brankas Besi, Tempat Tidur, Tilam, Rak Piring, Lemari dan Kulkas.
Dalam pelaksanaan Konstatering tersebut diuraikan Rumah Toko permanen 3 lantai diuraikan surat ukur tertanggal 9 Juni 2004 seluas 78 m² SHM No. 415 Tahun 2004 tampak depan berwarna hijau dan bagian batas berwarna kuning.
Sekira pukul 11.30 Wib kegiatan selesai, selama kegiatan berlangsung situasi berjalan aman dan kondusif.
Tampak hadir Juru Sita Beslan Manurung, SH, Juru Sita pengganti Agustina Pasaribu, SE., MM, Otto Sihaloho, SH dan Misngadianto, Lurah Kelurahan Dwikora Kaharuddin Siregar, S.sos, Sekretaris Lurah Dwikora Siswedy, SE, Kuasa Hukum Pemohon netty simbolon. SH, MH, Kuasa Hukum Termohon Rahmat Hasibuan. ( JS ).