Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Polre Pematangsiantar dipimpin Kabag SDM AKP Maralidang Harahap selaku Koordinator pengamanan dan Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede, SH selaku Perwira penanggungjawab (Papenjab) melaksanakan razia Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada diwilayah hukum Polres Pematangsiantar, pada hari Sabtu ( 14 / 06 / 2025 ) malam sekira pukul 22.30 Wib.
Adapun Tempat Hiburan Malam yang dirazia tersebut yakni Koin Bar di Jl. Prapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, Evo Star di Jl. Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan Bintang Cafe di Jl. Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Dalam razia tersebut para personil tersprint melakukan penggeledahan tempat serta test urine terhadap para pekerja dan pengunjung yang ditemui di tiga lokasi Tempat Hiburan Malam tersebut.
Dari hasil razia tersebut tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba namun hasil test urine dua orang perempuan dari Bintang Cafe positif (+) pengguna narkoba. Selanjutnya kedua perempuan tersebtu diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangiantar guna dilakukan pemeriksaan.
PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triyadewi mengatakan pelaksanaan razia di Tempat Hiburan Malam tersebut sebagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Wilayah Hukum Kota Pematangsiantar.
“Hasil razia tidak ditemukan barang bukti narkoba dan kedua perempuan yang positif pengguna narkoba tersebut sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan”, Kata IPTU Agustina.
Tampak ikut dalam razia tersebut, KBO Sat Narkoba IPTU Apri Damanik SH, Kanit I Sat Narkoba IPDA Warman Siallagan SH, Kanit II Sat Narkoba IPDA Indrawan S.Sos, Kanit II Sat Reskrim IPTU F. Chandra Ritonga SH, MH serta Personil Polres Pematangsiantar yang terlibat dalam Sprint Razia THM Nomor : Sprin/663/VI/PAM.3.3./2025, tanggal 13 Juni 2025. ( JS ).