Pematangsiantar !!! Kompakonline.com – Lagi lagi sinergitas Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Intel Korem 022/Pantai Timur (PT) berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kali ini, pada Kamis ( 13 / 11 / 2025 ) sekira pukul 13.30 Wib menangkap tiga (3) orang laki laki miliki narkotika jenis sabu berat bruto 18,1 gram di dalam rumah Jalan Sibatu-batu Gang Pulau Batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Ke 3 laki laki itu terdiri dua orang residivis Narkotika inisial MFP (30) warga Jalan Sibatu batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, DPS (46) warga Jalan Sibatu batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar serta HM (35) warga Jalan Pematangsiantar Gang Sepakat Dusun VIII Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di dalam rumah Jalan Sibatu – batu Gang Pulau Batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis ( 13 / 11 / 2025 ) sekira pukul 13.30 Wib Tim gabungan Sat Resnarkoba bersama Intel Korem 022/PT menggerebek rumah di Jalan Sibatu batu Gang Pulau Batu sesuai diinformasikan masyarakat tersebut kemudian menangkap ke tiga tersangka.
Lalu ditemukan barang bukti berupa 1buah kotak kaca mata warna hitam didalamnya 1 buah plastik klip berisikan 34 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 8 paket narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp. 120.000 di bawah karpet ruang tamu, 1 buah tas sandang warna hitam didalamnya 1 buah plastik klip berisikan 3 buah paket narkotika jenis sabu di sandang tersangka DPS, 1 buah timbangan digital warna hitam di belakang pintu masuk, 1 unit handphone (HP) merk oppo warna biru dari kantong depan sebelah kiri tersangka MFP, 1 unit HP merk Redmi warna biru di atas karpet ruang tamu dan 4 buah alat isap di atas karpet ruang tamu.
Diinterogasi ketiga pelaku mengakui pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan sabu total keselurhan 45 paket berat bruto 18,1 gram diperoleh dari seorang laki-laki inisial AB warga yang beralamat di jalan Sibatu- batu.
Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial AB tersebut sudah tidak dapat dihubungi sehingga ketiga pelaku dan barang bukti diboyong keruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Ketiga Pelaku sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP Irwanta. ( JS ).






