Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Komitmen Polres Pematangsiantar menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap berinisial S alias Ucok alias Tulang (50) menjual sabu di Jalan Bah kapul Lorong 9 Parluasan Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar utara Kota Pematangsiantar, pada Kamis ( 20 / 03 / 2025 ) sore pukul 17.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, SH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) bahwa di Lorong 9 Parluasan ada seorang laki laki sering menjual narkoba.
Kemudian Personil Sat narkoba Langsung melakukakan penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan diketahui laki laki yang mengedar sabu tersebut tersangka S alias Ucok alias Tulang. Kemudian pada hari Kamis 20 Maret 2025 sore pukul 17.00 Wib Kemudian personil berhasil menangkap tersangka Tulang sedang berjalan dipinggir Jalan Bah kapul Lorong 9 Parluasan menuju pulang ke rumahnya.
Personil Langsung Melakukan Penggeledahan dan Dari tersangka Tulang atau juga dipanggil Ucok tersebut ditemukan barang bukti di tangan kananya 1 bungkusan plastik putih didalamnya 1 paket shabu dibalut tissu, kemudian di kantung celana depan kanan ada 1 buah kotak rokok magnum berisi 3 paket shabu, plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet, dan di kantung celana kiri depan ada 1 unit Handphone (HP) merk Oppo.
Tersangka Tulang mengaku sabu tersebut miliknya sehingga Tersangka Tulang beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
Diduga Tersangka S alias Tulang alias Ucok hingga saat ini sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan pasal 114 (1) subs 112(1) UU RI No 35 Tahun 2009 dan Total keseluruhan barang bukti sabu 4 paket dengan berat bruto 6,48 gram”, Pungkas AKP JH Pardede. ( JS ).