Pematangsiantar !!! Kompakonline.com – Dua personil Polres Pematangsiantar melaksanakan pengamanan Pembongkaran Bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Sianțar Barat, Kota Pematangsiantar tepatnya depan Masjid Taqwa, pada hari Selasa ( 30 / 12 / 2025 ) pagi pukul 10.00 Wib.
Pembongkaran bangunan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/449/810/II-2025 tentang Tim Penertiban Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin Kelayakan Media Reklame dan Bangunan Liar yang Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Pematangsiantar; dan SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/3683/XII-2025 Tanggal 24 Desember 2025 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran Bangunan Liar yang Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Pematangsiantar.
Dalam pembongkaran bangunan tersebut dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang turut melibatkan 2 personil Denpom I / Pematangsiantar dan 2 personil LPM.
Kemudian disaksikan mewakili Bagian Hukum Setdako Pematangsiantar, mewakili Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Camat Sianțar Barat dan Lurah Bantan.
Selama pelaksanaan pembongkaran bangunan tersebut lancar, situasi aman kondusif dan tidak ditemukan kejadian yang menonjol. ( JS).







