Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sibatu batu Kelurahan Bahsorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Kamis ( 28 / 08 / 2025 ) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Seorang laki laki diduga pengedar ditangkap berinisial MDML (19) warga Jalan Nagahuta Blok I Kelurahan Setia Negara Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irawanta Sembiring, SH, MH menyampaikan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Sibatu batu Kelurahan Bahsorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis ( 28 / 08 / 2025 ) malam sekira pukul 20.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka MDML dipinggir Jalan Sibatu batu dengan barang bukti berupa 1 buah dompet merek LEVIS 501 warna hitam dari kantong belakang sebelah kanan dan di dalam dompet tersebut 1 paket di duga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) merk infinix warna biru di kantong depan sebelah kirinya serta 1 unit Sepedamotor Yamaha Mio Soul BK 6863 WU warna merah.
Tersangka MDML mengaku masih ada menyimpan sabu dibelakang Yayasan Narwastu. Mendengar itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa tersangka MDML ke belakang Yayasan Narwastu tersebut kemudian ditemukan barang bukti 2 toples berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 74 paket.
Diinterogasi tersangka MDML mengaku total barang bukti sabu 75 paket berat bruto 20.25 gram tersebtu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinsial AB. Namun saat dilakukan pengembangan AB ditemukan sehingga tersangka MDML beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka MDML hingga saat ini sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP Irwanta. ( JS ).