Pematangsiantar !!! Kompakonline.com – Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Pematangsiantar mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk segera menertibkan operasional angkutan umum Maxride yang dinilai beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari otoritas terkait.
Alberto Nainggolan mengecam keras operasional angkutan umum Maxride yang beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
“Maxride baru saja diluncurkan belum genap seminggu, namun sudah beroperasi mengangkut penumpang tanpa memiliki izin yang jelas. Hal ini sangat berbahaya dan melanggar aturan”, kata Alberto kepada wartawan, Kamis.
Alberto menjelaskan bahwa operasional angkutan tanpa izin dapat membahayakan keselamatan penumpang.
“Tanpa izin resmi, tidak ada jaminan bahwa kendaraan tersebut telah lulus uji kelayakan. Bagaimana kita tahu apakah rem berfungsi baik, kondisi mesin layak, atau driver sudah memiliki SIM yang sesuai?”, tanyanya.
Dari segi hukum, lanjut Alberto, operasional Maxride jelas melanggar peraturan transportasi yang berlaku.
“Setiap angkutan umum wajib memiliki izin trayek, izin usaha, dan memenuhi standar keselamatan. Ini bukan permainan”, tegasnya.
Alberto juga menyoroti aspek perlindungan konsumen yang terabaikan. “Jika terjadi kecelakaan atau konflik tarif, siapa yang akan bertanggung jawab? Penumpang tidak memiliki perlindungan hukum karena operator beroperasi secara ilegal”, jelasnya.
“Kami mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Perhubungan untuk segera melakukan razia dan menertibkan Maxride yang beroperasi tanpa izin. Jangan biarkan ini menjadi preseden buruk”, tuntut Alberto.
Meski demikian, Alberto menegaskan bahwa PMKRI tidak menolak inovasi transportasi. “Kami mendukung hadirnya moda transportasi baru, asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama”, pungkasnya. ( Tim ) .