P.Siantar !!!!!! Kompak Online – Plt Walikota Pematangsiantar dr Hj Susanti Dewayani,Sp.A menghadiri acara penyerahan surat Keputusan Pengangkatan CPNS menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Dalam Laporannya Plt.Kepala BKD Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, SH mengatakan bahwa Pada Pelaksanaan pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar yang dilaksanakan pada hari ini rabu , (06 / 04 / 2022), adalah berdasarkan Undang-undang No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020 bahwa, CPNS berhak untuk diangkat menjadi PNS apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, dan PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.
Plt.Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani,Sp.A dalam sambutannya menyampaikan Bahwa hari ini adalah hari yang sangat bersejarah dalam perjalanan karier saudara sebagai PNS, dimana status saudara berubah dari CPNS menjadi PNS, setelah sekian lama saudara menunggu, ada yang 3 tahun, 7 tahun, bahkan bertahun-tahun.
Ditambahkan Walikota Dengan Pengambilan Sumpah/Janji PNS secara otomatis saudara telah diikat dengan tugas, kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, untuk itu saudara dituntut agar mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan Pemerintah Republik Indonesia.
Dijelaskan Walikota Bahwa Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur Aparatur Negara dan Abdi Masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan Korps Pegawai Negeri Sipil, termasuk kode etiknya dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari sesuai dengan PP No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Dipaparkan walikota bahwa Sesuai dengan Visi dan Misi Kota Pematangsiantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas, sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, saya minta saudara untuk melaksanakan tugas dengan baik, bersih, jujur, berdaya guna dan penuh tanggung jawab sesuai tupoksi saudara, serta harus maksimal melayani publik dengan 5S, yaitu Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun. Sehingga terwujudnya Visi dan Misi Kota Pematangsiantar, yaitu Siantar Bangkit dan Maju.
Serta dijabarkan walikota bahwa Dimanapun para pns bertugas, ingatlah bahwa status PNS dapat diberhentikan dengan hormat maupun dengan tidak hormat jika melanggar peraturan yang telah ada, oleh karena itu kepada para pns yang baru dilantik agar bekerja dengan baik, landasi diri dengan disiplin kerja, disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, laksanakan kewajiban jauhi apa yang menjadi larangan. Tekuni pekerjaan saudara dengan sebaik-baiknya, jadilah Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang selalu siap sedia untuk melayani masyarakat dengan ketulusan hati.
Hadir pada acara tersebut Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Budi Utari, AP, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Zainal Siahaan, SE,MM sebagai Saksi, Staf Ahli Wali Kota Pematangsiantar Bidang Pemerintahan, I Dra.Happy Oikumenis Daely, sebagai Saksi. Plt.Kepala BPKD Pematangsiantar, Masni,SH, Kepala Disnaker Kota Pematangsiantar, Lukas Barus, Plt. Dirut RSUD Djsamen Saragih, dr.Maya Damanik Mars, Plt. Kadis Kominfo Pardamean L.Manurung, Sekretaris DPRD Eka Hendra, Kabag Umum Setdakota Pematangsiantar Arry.S.Sembiring,S.STP, Kabag Prokopim Setdakota Pematangsiantar, Mardiana, SH. Rohaniawan, Para PNS yang Diambil Sumpahnya.( JS / Rel ).