Simalungun !!!!!! Kompak Online – Terait dengan Pipanag serentak yang akan dilaksanakan Tahun ini masih dalam Kajian Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Hal ini diungkapkan Kepala DPMN Kabupaten Simalungun Jonni Saragih SIP kepada Kompakonline.com diruangannya Senin (7/3/2021) menjelaskan kalau Pilpanag Serentak yang akan dilaksanakan masih dalam Kajian Pemkab Simalungun, adapun beberapa item yang perlu dikaji seperti anggaran yang akan didigunakan, sementara anggaran yang disiapkan Pemkab Simalungun hanya Rp. 1,4 M seharusnya hasil hitungan kalau pilpanag dilaksanakan mencapai 18 M, karena adanya perubahan tentang proses pemilihan pangulu, dimana bahkan hingga menambah TPS, dan keamanan yang melibatkan APH.
Tambahnya kalau terkait anggaran tersebut Pemkab Simalungun harus menampung anggaran di P-APBD, dan P-APBD baru akan dilaksanakan pada Bulan September mendatang. Jadi ada kesenjangan waktu Pilpanag dengan pengajuan pembahasan P-APBD.
Item yang Kedua, dari persyaratan Calon yang telah di Perdakan, dimana dalam perda Peserta Calon harus minimal berdomisili ditempat pemilihan 1 Tahun, dan perda ini juga sudah digugat di Mahkamah Konstitusi, yang mana hasilnya para penggugat menang dalam gugatan, sehingga akibat putusan MK tersebut Pemerintah Kabupaten Simalungun harus merubah Perda tentang syarat Calon terkait Domisili.
Dan juga akan merubah perda terkait penetapan pemenang atas suara imbang, yang akan diterapkan pada pilpanag serentak tersebut.
Jonni juga menambahkan kalau jumlah Nagori yang akan melaksanakan Pilpanag ada 248 Nagori, jadi DPMN masih melakukan kajian untuk pilpanag yang akan dilaksanakan di Kabupaten Simalungun.(Rey/ Red).