Pematangsiantar !!! Kompakonline.com -Menjelang pemilu pada 14 Februari 2024 pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bertebaran di setiap sudut kota Pematangsiantar dan kabupaten Simalungun.
Dan pemasangan APK tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Akan tetapi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi melihat masih banyak APK yang dipasang tidak sesuai aturan dan mengurangi estetika kota.
Hal itu disampaikan Johannes Sidabutar selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) PMKRI Pematangsiantar Periode 2022 – 2024 di Sekretariat PMKRI di Jalan Sisingamangaraja ( 22 / 01 / 2023 ).
“Hasil pengamatan kita dilapangan masih banyak kita temukan Alat Peraga Kampanye yang dipasang melanggar aturan dan mengurangi estetika kota. Contohnya pada pohon, tiang listrik, fasilitas umum, bahkan rumah ibadah”, ungkap mahasiswa Fakultas Hukum USI tersebut.
“Maka kita mempertanyakan bagaimana pengawasan yang dilakukan lembaga terkait. Secara khusus di kota Pematangsiantar dan kabupaten Simalungun”, lanjutnya.
“Kita meminta agar Bawaslu kota Pematangsiantar dan kabupaten Simalungun agar menertibkan APK yang melanggar tersebut tanpa pilih kasih”, Tutupnya. ( JS).







